BeritaKaltim.Co

Komisi II Minta Pimpinan DPRD Kaltim Tunda Tambahan Modal Bankaltimtara

BERITAKALTIM.CO- Usulan dari pemerintah provinsi ke Badan Anggaran (Banggar) untuk melakukan penyertaan modal ke Bank Kaltimtara mendapat tanggapan serius dari Komisi II DPRD Kaltim. Pasalnya pihak Komisi II selaku mitra kerja BUMD tidak pernah membahas penyertaan modal tersebut, apalagi untuk tahun anggaran perubahan.

Anggota Banggar yang juga anggota Komisi II, Sutomo Jabir mengatakan, yang menjadi pembahasan di internal Komisi II karena tiba-tiba muncul usulan pengajuan KUPA PPAS dari Pemprov berupa penyertaan modal sebesar Rp 300 Milyar. Komisi II mempertanyakan, ternyata untuk ke Bank Kaltimtara dan Jamkrida.

“Bukan berarti komisi II tidak sepakat, tetapi harus ada mekanisme yang dilewati. Artinya komisi II sebagai lembaga DPRD sebagai mitra BUMD. Mestinya BUMD memaparkan dulu terkait urgensi penggunaan anggaran Rp300 Milyar itu, Kondisi bank seperti apa? RKA-nya mana, selama ini belum dipaparkan itu. Kok tiba-tiba muncul usulan tersebut,” papar Sutomo Jabir saat ditemui di ruangan fraksi PKB di lantai I gedung D, Jumat (14/8/2020).

Menanggapi usulan dari Pemprov tersebut, Komisi II DPRD Kaltim telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kaltim agar menunda penyertaan modal tersebut.

“Tadi pada rapat internal, bahwa ini harus dievaluasi sehingga komisi II menyurat ke Pimpinan ini ditunda dulu, apalagi ini anggaran perubahan. Toh kalau mau disetujui jangan sebanyak itu. Apakah tidak ada pekerjaan yang lebih urgen dari penyertaan modal itu, dan ini tidak prosedural,” ungkap politisi PKB tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam rapat Banggar mencuat pembahasan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp300 Milyar pada item pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal, namun tidak secara spesifik ditujukan ke Bank Kaltimtara dan Jamkrida. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.