BERITAKALTIM.CO- Inspeksi mendadak (SIDAK) dilakukan Komisi III DPRD Balikpapan terkait galian c (pengupasan lahan) tepatnya berada di Jalan Mayor Polisi Zainal Arifin Rt 48 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III Alwi Al Qadri didampingi seluruh anggota Komisi III. Dihadiri Ketua Komisi II H Haris dan Mieke Henny, dan juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar, Susrano dari Satpol PP, Yenni W dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Balikpapan Tengah Eddy Gunawan, Lurah Sumber Rejo Umar Hadi, dan dihadiri Joko selaku pemilik lahan.
“Sidak ke lapangan, ada hal mencurigakan bahwa kegiatan ini baru dilakukan dua bulan tetapi ijin suratnya sudah hampir setahun, ijin yang dikeluarkan berbeda tidak sesuai pengerjaan. Ini namanya penipuan,” ujar Ketua Komisi III Alwi al Qadri usai sidak ke lokasi , Rabu (27/1/2021).
Padahal jelas di lokasi ini terpasang papan bertuliskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Pesona Khatulistiwa yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan.
Alwi mengatakan, sidak ini berdasarkan informasi warga dan pantauan anggota DPRD yang melintas tiap hari di wilayah ini. Alhasil diketahui adanya galian di lokasi yang telah ditetapkan RTH.
Akhirnya Komisi III menghubungi dan meminta konfirmasi kepada dinas terkait namun jawabannya tidak mengetahui. Ketika ke lokasi dan meminta pemilik lahan menunjukan surat izin ternyata izin hanya 500 kubik dan ijin itu sudah hampir satu tahun dari bulan April 2020.
“Setelah kami desak baru dapat surat itu hanya 500 kubik, kami dapat informasi empat bulan ternyata hampir satu tahun dari April 2020,” jelasnya dengan penuh kekecewaan.
Alwi mengaku kecewa terhadap instansi terkait yang melakukan pengawasan yang terkesan ada pembiaran dan menyebabakan banjir. Seperti DLH, Satpol PP, Camat Balikpapan Tengah dan Lurah Sumber Rejo.
” Jangan sampai ada main mata antara camat, lurah dengan pihak kontraktor. Tidak pernah ditinjau karena ini lokasinya sendiri, ini yang menjadi dasar kami,” ucapnya.
Alwi memastikan akan melakukan penulusuran. “Saya yakin Senin (1 Februari 2021, Red) akan terbuka semua nantinya, kami akan kejar, kalau tidak mau membuka kami mending melaporkan pihak aparat,” paparnya.
Dikatakannya, apabila pengupasan lahan ini dibiaran terus menerus, tanpa ada pengawasan jangan berharap Balikpapan bebas banjir apalagi di jalan ini langganan banjir.
“Jangan berharap Balikpapan terbebas banjir, bisa bisa malah tambah parah jika terus dibiarakan pengupasn lahan ini,” tegasnya.
Sementara itu Yeni dari pihak DLH mengakui telah menerbitkan izin peruntukan membuka akses jalan di lahan tersebut sesuai pengajuan pengembang sekira 500 M3 untuk membangun rumah April 2020.
“Saya kurang tau jika ada pengupasan lahan dan melebar sampai disini. Jika tidak sesuai izin yang dikeluarkan DLH berarti sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan DLH,” urai Yeni
Joko selaku pemilik lahan mengatakan, telah mengajukan izin kepada DLH untuk membangun rumah dan melintasi akses jalan ini hanya menuju bangunan perumahan.
Disampaikannya, lahan ini hanya sebagai tempat pelintasan kendaraan saja, dikarenakan di area tempat izin akses jalannya terlalu tinggi sehingga tidak bisa untuk dilewati kendaraan. Dan ia tidak tahu kalau ada pihak lain yang melakukan pengupasan lahan yang tidak sesuai izin dari DLH.
Dari hasil sidak ini Komisi III DPRD Balikpapan akan memanggil Dinas terkait termasuk pemilik lahan. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar Senin pekan depan. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.