BERITAKALTIM.CO- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung E lantai 1.
Dalam rapat tersebut Komisi III menyoroti penyerapan APBD Kaltim yang masih minim. Pasal hingga kini penyerapan APBD murni masih sekitar 17 persen.
Anggota Komisi III, Syafruddin mengatakan minimnya penyerapan tersebut dikarenakan sejumlah unsur, mulai dari transisi regulasi hingga faktor kehati-hatian.
Ia menguraikan minimnya serapan tersebut akan berdampak pada pembahasan APBD Perubahan.
“Mereka beralasan terdapat transisi regulasi antara peraturan menteri PUPR dan Permendagri, sehingga terjadi ambigu pada ULP,” urainya saat ditemui di gedung D lantai 4, Senin (14/6/2021).
Selain itu pengesahan APBD murni juga dianggap faktor penghambat penyerapan APBD. Khusus di Dinas PUPR hanya memiliki daya serap 7 persen.
“Untuk keseluruhan daya serap baru 17 persen sementara untuk PUPR hanya 7 persen,” paparnya.
Diaukinya, angka 7 persen tersebut sangat jauh dari harapan semestinya memasuki bulan Juni harusnya sudah diangka 20-25 persen.
“Nah ini yang kami bilang, serapannya kurang maksimal dan saya kira faktor lahinya Pergub nomor 49 itu juga sebagai alasan terlambatnya serapan,” beber ketua fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Udin tersebut mengatakan semestinya transfer bantuan keuangan ke kabupaten dan kota biasa dilakukan pada bulan Maret dan April, tapi hingga saat ini belum dilakukan.
“Nah ini, juga saya kira yang membuat serapan kita rendah, sehingga ke depan saya meyakini bahwa rendahnya serapan ini akan terganggu pada persiapan pembahasan APBD perubahan tahun 2021, karena landasan untuk membahas APBD perubahan itu adalah serapan,” tegasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.