BeritaKaltim.Co

KPU Kukar Mendalami Rekomendasi Bawaslu Soal Edi Damansyah, Ini Reaksi Parawansa

BERITAKALTIM.CO- Surat rekomendasi dari Bawaslu RI ke KPU RI bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 pada 11 November 2020 sudah sampai KPU Kutai Kartanegara tanggal 17 November 2020 lalu. Rekomendasi itu terkait dengan memerintahkan KPU Kukar mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar karena melakukan pelanggaran.

Menurut aturan, masih ada waktu 7 hari untuk mengeksekusi rekomendasi dari Bawaslu. Selama 7 hari itu KPU diperintahkan melakukan klarifikasi terlebih dulu kepada pihak terkait.

Menurut Komisioner KPU Kaltim Fahmi Idris dalam acara jumpa pers dengan Wartawan, langkah KPU melakukan klarifikasi kembali, diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. Dalam Pasal 139 ayat (2), dijelaskan paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota diterima.

Kemudian dalam Pasal 18 PKPU RI Nomor 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan mencari kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Kemudian menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Fahmi Idris dalam acara jumpa pers, Kamis (21/11/2020).

Nasib Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kutai Kartanegara, ditentukan KPU sampai tanggal 24 November 2020. Apakah akan berlanjut, atau terhenti karena didiskualifikasi oleh KPU melalui rapat pleno.

Pengamat Sosial-Politik dan CEO Samarinda Berani Parawansa Assoniwora punya pandangan terhadap kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU, yaitu dengan melakukan pendalaman ulang terhadap rekomendasi Bawaslu, merupakan langkah yang tepat.

“Saya pikir itu adalah langkah yang sudah tepat,” ujarnya kepada Wartawan, termasuk beritakaltim.co.

Alasan Parawansa yang pernah berurusan dengan Bawaslu saat dirinya maju menjadi bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Samarinda, pertama; harus diingat bahwa dari sejumlah gugatan putusan KPU terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan patahana dalam pemilukada sebelum-sebelumnya di Indonesia, sebagian besar kemudian berhasil dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke MA.

“Nah, ini yang kemudian membuat KPU harus berhati-hati, karena putusan penetapan sebagai calon atau pemberhentian sebagai calon adalah berdasarkan putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Sehingga, jika dilakukan gugatan, objek gugatannya jelas, yakni putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Artinya, secara marwah institusi, dalam konteks Pemilukada Kukar yang hanya ada satu pasangan calon, KPU tidak ingin ingin kecolongan oleh karena rekomendasi Bawaslu. Parawansa menilai, dalam rekomendasi Bawaslu itu memiliki kelemahan dalam pembuktian.

Kedua, perlu dicermati bahwa rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke KPU untuk dijalankan, hanya merekomendasikan calon atas nama Edi Damansyah untuk didiskualifikasi, sehingga dalam hal ini, KPU tentunya tidak akan mengeluarkan putusan yang “overdosis” jika harus mendiskuslifikasi pasangan calon yang terdiri dari 2 orang, yaitu Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

“Kalau keduanya didiskualifikasi, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.

Namun di sisi lain, jika KPU mendiskualifikasi calon hanya Edi Damansyah, tidak menyertakan Rendi Solihin, maka definisi peserta pemilukada, seperti yang diamanahkan dalam UU, yakni pasangan Calon atau para pasangan calon menjadi tidak sesuai, karena yang akan maju hanya calon (bukan pasangan calon) melawan kotak kosong.

“Tentunya, ini menjadi tidak sesuai juga,” kata Parawansa.

Ketiga, PKPU nomor 13 tahun 2014 yang merupakan hasil perubahan pada PKPU sebelumnya tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum, masih relevan selama belum ada peraturan yang lain yang mengganti atau memperbaruinya.

Keempat, lanjut Parawansa, terkait surat KPU tanggal 17 November 2020, perlu diingat bahwa dalam proses Pemilukada, KPU juga memiliki peraturannya sendiri, jadi bukan overlap, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, langkah KPU dalam proses pemilukada di Kutai Kartanegata sudah tepat. Yakni menggunakan pasal 18 PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan Umum, sebagaimana sudah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2014, yang mengatur tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pendalaman rekomendasi berupa mencermati kembali data dan dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata dia.

Menurut Parawansa, perlunya kehati-hatian KPU dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam konteks pemilukada Kutai Kartanegara adalah hal yang tentunya sangat tepat dan masuk akal. Hal ini karena, faktor-faktor non-regulasi juga menjadi pertimbangan. Dia menyebut besarnya anggaran pemilukada yang sudah digunakan oleh penyelenggara, yang notabene adalah uang rakyat.

“Tentunya, saya yakin, hal berbeda akan terjadi jika pasangan calon lebih dari satu, karena dengan mendiskualifikasi satu pasangan calon dan membiarkan melakukan gugatan ke MA, proses tahapan pemilukada masih bisa berjalan,” ujarnya. #

Wartawan: charle

Comments are closed.