BeritaKaltim.Co

Lanjutan Kasus Somber Eks Pelabuhan Fery Balikpapan: Sumaria Dg Toba Datangi Gubernur

awang faroek webbSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Ahli waris lahan Somber eks pelabuhan fery Balikpapan, Sumaria Dg Toba mendatangi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di kantornya, Jumat (4/7/2015) kemarin. Sumaria datang didampingi kedua anaknya, ketika ditemui sedang mengantre di ruang tunggu Gubernur, dia mengatakan, sengaja mendatangi orang nomor satu di Kaltim tersebut dikarenakan Gubernur yang meminta ada salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris.

“Saya kalau bukan karena ditantang membawa salinan putusan yang asli ke Gubernur, saya tidak akan datang ke kantor ini. Karena saya yakin, MA tidak mungkin tidak memberikan tembusannya ke Gubernur Kaltim usai mengeluarkan putusan kasasinya. Tapi sudah lah, yang penting saya bawa langsung ke Gubernur, setelah itu dibayar tuntutan saya itu,” kata Sumaria.

Dalam salinan putusan MA itu, disebutkannya, Pemprov Kaltim bersama Pemkot Balikpapan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 13,4 miliar. Nilai itu jauh turun dari tuntutan awal yang mencapai Rp 22 miliar. “Nanti saya mau lihatkan salinan putusan MA itu ke Gubernur. Nah setelahnya silahkan saja Gubernur memberikan kebijakannya agar segera dibayar,” terangnya.

Sebelum ke Gubernur, lanjutnya, dirinya juga sudah membawa salinan putusan MA itu ke Pemkot Balikpapan dan Komisi I DPRD Kaltim. “Ini perjuangan yang sangat luar biasa, dan saya bukan karena kepentingan apapun, ini karena menuntut yang menjadi hak saya saja sebagai ahli waris. Bayangkan saja sampai akhirnya Kasasi MA ini saya dapatkan, 15 tahun saya harus menunggunya,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Somber ini kembali mengemuka setelah beberapa bulan lalu rombongan Komisi I DPRD Kaltim secara khusus meninjau lokasi eks pelabuhan feri Somber di Balikpapan itu. Disebut-sebut kunjungan itu tak masuk dalam jadwal yang telah dirumuskan Badan Musyawarah (Banmus) melainkan inisiatif Komisi I sendiri. Selain meninjau, Komisi I juga bertemu langsung dengan Sumaria.

Kendati tak masuk jadwal Banmus, dugaannya peninjauan itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama alias jadwal terselubung antara Komisi I dengan Sumaria. Karena itu pertemuan antara Komisi I dengan Sumaria di lapangan beberapa waktu lalu itu hanyalah formalitas belaka, tujuan utamanya bagaimana Rp 13,4 miliar bisa masuk dalam APBD-P 2015 yang akan dibahas.

Namun kesemuanya itu dibantah sendiri oleh Sumaria yang menyebut, Komisi I meninjau lokasi dan berniat mengalokasikan pembayaran dikarenakan kasihan terhadap dirinya yang telah berjuang puluhan tahun namun tak mendapatkan kepastian apapun. Sampai akhirnya putusan MA yang sah dikeluarkan MA di Jakarta. #zay

Comments are closed.