BeritaKaltim.Co

Melanggar PPKM, Enam Tempat Usaha Ditutup

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sanksi yang diberikan berupa penutupan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk peringatan.

Adanya Surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak 15 hingga 29 Januari 2021 mendatang, ada enam tempat usaha yang terbukti melanggar.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina.

“Tahap pertama, keenam tempat usaha yang terbukti melanggar tersebut diberikan sanksi berupa penutupan selama 3 hari,” jelasnya seusai Pres Rilis covid-19, Rabu ( 20/1/2021).

Dijelaskannya, apabila terbukti melakukan pelanggaran kembali akan diberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut. Dan sanksi akan ditingkatkan menjadi 6 hari penutupan. Lalu, apabila masih melanggar kembali akan diberikan sanksi penutupan hingga akhir jadwal pelaksanaan PPKM yakni tanggal 29 Januari 2021. Namun apabila masih melanggar, maka akan diberlakukan penutupan tempat usaha secara total.

“Sepanjang PPKM ini, ada 6 tempat usaha yang sudah ditutup. Ada game online, ada panti pijat, warung kopi ada 4,” urainya ketika ditemui awak media.

Menurut Silvi, keenam tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan tersebut, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Namun yang bersangkutan tetap mengulangi pelanggaran hingga 3 kali, sehingga dilanjutkan pada sanksi penutupan tempat usaha.

“Kita menegaskan pada saat penerapan PPKM agar pemilik usaha menutup usahanya pada pukul jam 9 malam, dengan tidak melayani pembelian baik secara langsung ataupun pesan antar atau take away,” katanya.

Ia meminta dukungan agar semua pihak menyukseskan pelaksanaan razia Covid-19 di bulan Januari ini. Dengan bertujuan membangun kesadaran disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Adapun sanksi yang disiapkan berbentuk administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.

“Saya mohon pengertiannya demi kebaikan kita bersama. Kami sudah menyampaikan bahwa jam operasi sampai pukul 21.00. Kami mohon masyarakat mematuhinya. Kita minta masyarakat untuk dua mingguan ini berkorban lah dulu. Mudah-mudahan jumlah kasusnya bisa menurun,” tungkasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.