BERITAKALTIM.CO- Nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang kini masih berada di sel penjara karena kasus korupsi, terseret lagi sebagai salah seorang yang memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik KPK.
Munculnya nama Rita terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Ketua Tumpak H Panggabean didampingi oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sidang etik berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Sidang etik dilaksanakan dengan menghadirkan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Terperiksa. Stepanus adalah penyidik KPK yang tertangkap menerima suap dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, AKP Stepanus dinyatakan menerima uang yang totalnya senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu. Selain suap dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai, dia juga menerima suap dari Rita Widyasari sebesar Rp5,1 Miliar.
Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Rita.
“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ucap Albertina. Maskur Husain adalah seorang pengacara.
Sidang etik KPK juga mengungkap siapa saja orang-orang yang memberi suap. Seperti dimuat oleh media online Detikcom dan KompasTV, berikut nama-nama pemberi suap itu.
1. Wali Kota Tanjung Balai
Dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000,” ucap Albertina.
2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Stepanus juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.
Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.
4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin
Selain itu, Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.
Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.
5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta.
Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Rita Widyasari atas diungkapnya pemberian suap untuk mengurus PK (Peninjauan Kembali) itu. Seperti diketahui Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Wartawan: Charle
Comments are closed.