BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiono menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didalamnya terdapat pemborosan anggaran pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) senilai Rp37 Milyar.
Seperti diungkap oleh BPK Kalti, penerimaan dari deviden saham “Blok Mahakam” tersebut ditemukan digunakan untuk keperluan gaji bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.
“Saya mengapresiasi kepada Pemprov dalam rangka melakukan pembenahan terkait Perusda yang ada. Kedepan kita berharap akuntabilitasnya lebih baik dan hasilnya akan maksimal. Tetapi kalau memang itu temuan, ya tentu ada kemungkinan terdapat aturan yang dilanggar,” urai Nidya Listiyono. Rabu (17/2/2021).
Selain itu pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov dalam rangka mempertanyakan perkembangan proses seleksi jajaran Direksi Perusda, terkhusus PT MMP, Nidya akan mengusulkan kepada Ketua Komisi II agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan dari PI sehingga tidak memunculkan polemik baru pada masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, politisi muda Golkar tersebut menegaskan jika anggaran Rp37 Milyar tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah maka harus dilaksanakan, tapi jika itu sudah digunakan maka tentu ada pertanggung jawabannya.
“Nah ini memang, kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya Administrasi, team keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.