BeritaKaltim.Co

Pajak THM 60 Persen di Balikpapan, Pengusaha Teriak

BERITAKALTIM.CO- Sejumlah perwakilan pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang bergabung dalam Forum Komunikasi Hiburan Balikpapan (FKHB) mengadu ke DPRD Kota Balikpapan.

Kedatangan mereka untuk meminta revisi kebijakan penerapan 60 persen bagi pajak daerah terhadap sektor usaha tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan.

Kebijakan itu dinilai terlalu memberatkan para pelaku usaha, terlebih di tengah situasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Hari ini kita melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Dinas Pendapatan Daerah, pada dasarnya kita meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan,” kata Ketua Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) Fendy Yacob kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Fendy mengatakan, bahwa besaran pajak yang diterapkan oleh pemerintah saat ini dinilai terlalu besar, dan bila diperhitungkan besaran pajak yang ditetapkan sebesar 60 persen untuk pajak hiburan merupakan nilai yang paling tinggi se-Indonesia.

“Kami berharap bahwa besaran pajak yang diterapkan untuk tempat hiburan itu bisa disamakan dengan besaran pajak yang diterapkan di bidang perhotelan yakni sebesar 10 persen,” jelasnya ketika ditemui awak media Beritakaltim.co.

Dirinya mengaku bahwasanya sektor usaha tempat hiburan adalah yang paling terdampak di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Saat ini karena memang akhirnya kita memiliki banyak karyawan dan pemerintah juga menerapkan beberapa kali buka tutup untuk izin tempat usaha. Kami pernah tutup kurang lebih sekitar 9 bulan, dan sempat buka lagi tapi hanya seminggu kemudian diberikan kebijakan untuk tutup kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan pihaknya menolak usulan untuk merevisi Perda terkait pajak tempat hiburan malam.

Dikatakannya, untuk merevisi terhadap besaran pajak yang diterapkan untuk tempat hiburan malam diperlukan kajian yang komprehensif, dirinya menilai bahwa tidak pas, apabila diberikan kebijakan untuk menurunkan besaran pajak terhadap tempat hiburan malam.

“Saya kira kenapa pajak THM itu diterapkan tinggi untuk memberikan batasan kepada masyarakat, sehingga konsep Kota Madinatul Iman tetap terjaga,” ungkapnya. #

 

Wartawan: Thina

Comments are closed.