BERITAKALTIM.CO- Selain Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi yang meminta durasi perpanjangan waktu menuntaskan mekanisme Raperda, Pansus Pembentukan Susunan Perangkat Daerah juga meminta hal yang sama.
Wakil Ketua Pansus pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, masih ada tahapan krusial yang harus dilalui yakni konsultasi akhir tentang Raperda tersebut sehingga meminta waktu perpanjangan waktu untuk bekerja.
“Sebenarnya sudah mencapai tahap akhir cuma masih ada yang belum seperti konsultasi akhir dengan Kemendagri mengenai draf ini, itu salah satunya,” ucap Sutomo Jabir saat ditemui di Gedung E lantai 2, Kamis (12/11/2020).
Terkait dengan tahapan uji publik, pihaknya mengatakan tidak terlalu penting dikarenakan kebutuhan akan Perda tersebut sudah mendesak.
“Sepertinya tidak perlu uji publik ini, namun di Banmus tetap diagendakan untuk uji publik tapi nanti kita konsultasi lagi kalau misalnya tidak diperlukan uji publik ya kita tidak uji publik. Soalnya urgent kita mau cepat ini cepat selesai,” tambahnya.
Selain itu dengan adanya Perda baru diharapkan agar penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jauh lebih baik dan efektif.
“Di dalam Perda yang sebelumnya belum ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun di perda yang baru ada dan fungsinya dalam rangka mempermudah koordinasi,” bebernya.
Dengan Disdukcapil tersebut pihaknya berharap dapat mempermudah koordinasi dan tertib administrasi sehingga pelayanan serta pendataan masyarakat jauh lebih mudah.
“Secara nasional kaltim mempunyai prestasi yang cukup bagus dalam pendataan kependudukan. Ke depan Dukcapil ini menjadi penentu untuk meregistrasi semua kebijakan yang akan di ambil. Salah satu contohnya seperti bantuan sosial, pendataan penduduk menjelang pemilu dan lainya. Hal yang menjadi patokan yakni pada pendataan bantuan Covid 19 sampai saat ini belum tersalur semua dan salah satu kendalanya ialah data kependudukan kita yang belum tertata dengan baik,” sebut politisi PKB tersebut.
Untuk diketahui Disdukcapil yang sedang dirancang saat ini masih tipe B.
“Dengan berdiri sendirinya Disdukcapil ini walaupun masih tipe B,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.