BERITAKALTIM.CO- Pasca kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Desa Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian bekerja keras menjaga silaturahmi kepada semua kelompok, termasuk kepada pegiat media sosial.
Pasalnya, kasus pembunuhan yang terjadi 1 Februari 2021 membuat situasi rawan karena kuatir ada yang menyeret ke masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Polisi sudah menyelidiki dan berkesimpulan kasusnya murni kriminal, yaitu dilakukan seorang pemuda berinitial MM (21) dan korbannya adalah ME (20).
Salah seorang admin grup media sosial facebook, Alsiyus, mengakui sudah bersilatuhrami dengan Kapolres Kutai Barat AKBP Irawan Yuli Prasetyo. Salah satu materi perbincangan mereka adalah adanya kasus pembunuhan yang menarik perhatian para netizen grup facebook itu.
Alsiyus adalah admin atau pengelola grup facebook “Keluhan dan Saran Masyarakat Kubar” dengan jumlah pengikut sekitar 88 ribu akun. Grup ini termasuk terbesar dan aktif menyampaikan info-info anggotanya.
“Sebagai admin grup facebook saya sepakat dengan Pak Kapolres, yang terpenting adalah menjaga agar Kutai Barat aman dan damai. Jadi, kalau ada yang ngepost berita-berita yang berpotensi memecahbelah keutuhan warga, apalagi sudah menyinggung SARA, saya pasti hapus,” ujarnya kepada beritakaltim.co.
Dalam pertemuan dengan Kapolres dibincangkan juga bagaimana mengelola sebuah grup media sosial. Misalnya dengan mengkampanyekan pembangunan dan informasi-informasi yang berguna bagi masyarakat. Kapolres juga berpesan agar warga diajak untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Sumber Sari sangat menarik perhatian public. Tidak hanya dari Kutai Barat, tapi masyarakat luar provinsi. Terlebih karena pelaku yang adalah pendatang, bukan hanya dijerat hukum positif negara, tapi juga dikenakan hukuman adat.
Dalam persidangan adat, pelaku MM dijatuhi hukuman adat berupa sanksi menyerahkan 4.120 Antang (Guci), yang jika dinilaikan rupiah menjadi sebesar Rp1.648.000.000. Ditambah lagi biaya acara adat kematian korban MS (20) sebesar Rp250.000.000. Jadi seluruhnya menjadi sebesar Rp1.898.000.000.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irawan Yuli Prasetyo mengatakan, MM tetap harus menghadapi hukum positif negara meski secara adat sudah divonis denda. Satreskrim Polres menjerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. #
Wartawan: Henry Kubar
Comments are closed.