BeritaKaltim.Co

Pedagang Pasar Borobudur Rapak Balikpapan Bandel, Ini Tindakan Satpol PP

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah kota Balikpapan melalui Satpol PP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balikpapan Utara melakukan kegiatan penertiban Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) kepada PKL dan Pedagang Kios ( Pasar dadakan Borobudur,red) di Jalan Borobudur RT.43 Kelurahan Muara Rapak.

Pasar dadakan ini sudah menjadi target penertiban petugas Satpol PP karena sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan imbauan maupaun penertiban, tetapi pedagang tak mengindahkannya.

Pasar yang lokasinya tepatnya disamping Rapak Plaza ini memanfaatkan akses badan jalan untuk berjualan. Penindakan tegas dilakukan terhadap 14 pedagang kios yang masih meletakan lapak barang dagangan di atas drainase.

Camat Balikpapan Utara, Fachrul Razji, mengemukakan, pasar ini memanfaatkan akses badan jalan. Pedagang sudah beberapa kali diimbau tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk berdagang. Bahkan tindakan tegas telah dilakukan berulang kali, seperti membongkar terpal-terpal yang ada tetapi mereka mengulanginya lagi.

“Sebelumnya sudah beberapa kali kita melakukan penertiban, membongkar terpal-terpal yg ada,” jelasnya.

Fachrul menjelaskan bahwa tujuan penertiban dan penindakan tegas ini adalah untuk mengembalikan fungsi jalan borobudur, yang disalahgunakan para pedagang dengan meletakkan lapak barang dagangan di atas drainase.

Diharapkannya, untuk kedepannya monitor dan pengawasan di lapangan tetap dilakukan pihak kelurahan dan Satpol pp.

Sementara itu, Lurah Muara Rapak Bima Wibisono mengatakan, ini merupakan tindak lanjut sebelumnya yang dilakukan pemerintah kota melalui Satpol PP dengan melakukan pengawasan penertiban pedagang yang ada di fasum.

“Beberapa hari kemarin adalah tindak lanjut pengawasan dari kegiatan sebelumnya, dan pasar ini sudah sering dilakukan penertiban,” ucap Bima ketika ditemui di Kantor Kelurahan Muara Rapak, Jumat (26/3/2021).

Upaya pihak kelurahan telah dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak boleh berdagang di fasilitas umum. Tetapi upaya itu hanya diindahkan sementara saja, sementara mereka tetap menggelar lapak dagangan di fasum.

” Boleh berdagang tetapi menyesuaikan aturan yang ada. Pertama kita melakukan imbauan dua kali bahwa tidak boleh berdagang di jalan umum, karena siapa saja masyarakat boleh lewat. Di lapangan ternyata masih banyak pedagang yang berjualan,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang di pasar ini kurang lebih 40 pedagang yang meliputi PKL maupun kios dan mayoritas domisili KTP luar, warga Muara Rapak hanya beberapa saja.

“Saya lihat ktp-nya tadi, KTP luar muara rapak,” imbuhnya.

Dijelaskannya, dulu ada kebijakan jam operasional pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Melihat perkembangan kota, para pedagang tidak menerapkan aturan yang ada malah merusak fasum yang ada untuk berdagang.

“Beberapa fasum, jalan, taman yang ada di situ malah rusak, drainase yang lancar malah ditutup untuk dipakai berjualan, ” keluhnya.

Setelah berulang kali diberi sosialisai dan imbauan, akhirnya melakukan penertiban dengan penindakan Tipiring kepada pedagang, dengan melakukan penyitaan barang dagangan yang ada di lapak.

“Akhirnya kita melakukan penertiban kembali dan kami menyita barang-barang dagangan kayak terpal meja, lapak yang ada di jalanan,” paparnya.

“Kita lakukan Tipiring tindak terhadap PKL karena kami sudah cukup menghimbau dan tidak diidahkan sama pedagang, dan senin depan mereka melaksanakan sidang di pengadilan secara online,” pungkasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.