BeritaKaltim.Co

Pelaku Ekonomi Kreatif Temui Komisi IV DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Komisi IV DPRD Kaltim menggelar audiensi pada Senin (8/2/2021) bersama para penggiat ekonomi kreatif dan pariwisata. Terdiri atas sejumlah asosiasi yang tersebar di Kaltim.

Dalam hal ini membahas soal Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 pada 4 Februari 2021 lalu. Sebab dinilai sebagai keputusan sepihak tanpa memperdulikan sektor-sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang mengalami dampak signifikan.

Ketua Komisi IV, Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa para asosiasi yang menyambangi DPRD Kaltim hari ini memang merasakan secara langsung dampak yang terjadi di lapangan. Sebab pada 6-7 Februari 2021 silam, ada imbauan untuk masyarakat berdiam diri di rumah.

Kurang lebih 18 asosiasi, perhimpunan, dan komunitas menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi IV. Rata-rata menyebutkan bahwa mereka meminta adanya evaluasi dan revisi terkait instruksi tersebut. Serta meminta kebijakan yang lebih detail dan pasti dari pemerintah. Agar tak membingungkan para pelaku usaha dan pariwisata di kemudian hari.

“Hasil dari pertemuan ini, kami akan bersurat ke gubernur melalui Ketua DPRD Kaltim atas masukan dari penggiat ini. Kami sampaikan ini supaya kalau memang instruksi itu berlanjut, ada rencana detailnya,” beber Rusman kepada awak media.

Rusman turut menegaskan bahwa para penggiat ekonomi kreatif dan pariwisata ini bukannya anti atau tidak mau dengan instruksi gubernur. Mereka tetap menyetujui program pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Namun, instruksi itu tidak bisa dadakan. Setidaknya, ada sosialisasi dan kajian teknis detailnya. Agar aspek ekonomi dan protokol kesehatan tetap berjalan.

“Termasuk tadi ada usulan soal pembatasan jam operasional. Bahkan ada yang menyarankan, Kaltim Steril jangan di akhir pekan. Tapi di hari kerja lain. Sebab UMKM hidupnya itu pada Sabtu dan Minggu,” lanjut politisi dari Fraksi PPP.

Menurut Rusman, instruksi tersebut penting untuk dikaji ulang dan direvisi. Mensterilkan suatu daerah juga tak bisa sekaligus. Namun harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terberat ada di mana. Oleh sebab itu, konsep pembentukan Tim Satgas Covid-19 di tingkat RT dan kelurahan memang diperlukan.

“Penting untuk merevisi instruksi tersebut dan mengacu pada aturan nasional. Jangan sampai bertentangan dengan aturan nasional nanti,” ungkapnya.

Melihat pelaksanaan selama 6-7 Februari 2021, Rusman menyebutkan harus ada evaluasi segera. Sekaligus jangan ada pertentangan atau benturan antara instruksi gubernur dengan kebijakan wali kota atau bupati. Agar masyarakat tak kebingungan. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.