BeritaKaltim.Co

Pembentukan Panitia Dianggap tidak Transparan, 2 Warga Mengadu ke DPRD

BERITAKALTIM.CO – Komisi I DPRD Kota Bontang rapat dengar pendapat (RDP) dengan mantan Ketua RT 38 dan ketua baru RT. 38, Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT. 38, perwakilan warga RT. 38 Kelurahan Berbas Tengah, Abdul Rahman serta Dursan Nandang terkait polemik pemilihan ketua RT yang dinilai tidak transparan.

Rapat digelar di ruang rapat lantai 2 gedung sekretariat DPRD Bontang, jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimatan Timur, Senin (22/3/2021).

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengatakan Abdul Rahman dan Dursan Nandang mengadu ke Komisi I lantaran keberatan terkait mekanisme pembentukan panitia pemilihan calon ketua rukun tetangga (RT) yang tidak transparan.

“Pembentukan panitia menurut pelapor tidak sesuai dengan Peraturan wali kota (perwali) nomor 47 tahun 2019,” ujarnya.

Kata dia, dari pihak panitia saat melakukan sosialisasi tidak menghadirkan seluruh warga, namun hanya menghadirkan sekitar 8 orang perwakilan warga. Sehingga tidak sesuai dengan syarat yang tertuang dalam perwali nomor 47 tahun 2019.

“Ketua RT lama membentuk panitia tidak mensosialisasikan sementara Pak Lurah sudah mengingatkan agar perwali tersebut disosialisasikan kepada seluruh warga,” sebutnya.

Iapun meminta agar ketua RT. 38 lama ataupun yang baru sebelum dilantik melakukan pertemuan khusus dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Saya dan Pak Abdul Haris akan hadir pada pertemuan khusus tersebut, agar menemukan titik temu dalam permasalahan pemilihan ketua RT.38,” ungkapnya.

“Rapat hari ini belum ada titik temu, saya berharap dipertemuan khusus nanti ada titik temu,” tutupnya.#

Wartawan : Hr.

Comments are closed.