BeritaKaltim.Co

Pemkot Balikpapan Ajukan Usulan Perda Covid-19

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengusulkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.

Menurut Wali kota Balikpapn Rizal Efenddi adanya Perda di tingkat provinsi akan memudahkan daerah untuk menindaklanjuti penegakan protokol kesehatan covid-19.

“Kalau ada Perda akan semakin kuat. Dan karena untuk membuat Perda perlu waktu, maka jika Perda di Provinsi ada, itu cukup di sana,” katanya, Jumat (25/9/2020).

Rizal Effendi mengatakan, Perda Covid-19 tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim sebagai dasar bagi daerah dalam melakukan upaya penertiban penerapan protokol kesehatan.

“Kalau provinsi bisa membuat Perda, maka di daerah tidak perlu lagi membuat Perda terkait protokol kesehatan, sehingga di daerah tinggal menindaklanjuti dari Perda yang sudah ditetapkan,” katanya saat diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (25/9).

Usulan ini, menurut Rizal, akan disampaikan untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sesuai salinan yang telah diterimanya, sebagian besar aturan yang dimuat dalam Pergub tersebut hampir sama dengan Perwali Covid-19 yang sudah diterapkan di Kota Balikpapan, di antaranya menyangkut sanksi denda dan aturan penerapan protokol kesehatan.

“Hal ini memang belum kita sampaikan ke provinsi, tapi akan segera kita sampaikan secepatnya, dan memang kemarin Pemerintah Provinsi juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan protokol kesehatan yang isinya hampir sama, di antaranya soal sanksi denda bagi pelanggar tidak menggunakan masker yakni Rp100 ribu,” uiarnya.

Ia menjelaskan, dirinya akan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi agar Pergub yang sudah diterbitkan dapat dijadikan Perda, sehingga dapat menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun aturan hukum dalam proses penanganan protokol kesehatan.

Dirinya mengakui, pembuatan Perda terkait penanganan Covid-19, memang sangat penting sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Namun apabila dibuatkan, maka proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan akan berbeda dengan yang dilakukan saat ini. Karena pelanggar yang dilakukan dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

Karena dalam proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan, harus dilakukan melalui proses persidangan.

“Memang perda nanti di lapangannya juga sedikit ribet, karena ada sidang tipiring, jadi tidak bisa seperti sekarang ini,” ujarnya.

Namun apabila Perda tersebut diterbitkan, lanjutnya, maka proses hukum atau sanksi yang diterapkan di setiap daerah akan sama termasuk besaran denda yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kalau Perda itu ada, maka penindakannya bisa lebih jelas, dan nanti ketika dibuatkan Perda dari Provinsi, maka akan dilakukan penyeragaman terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

“Saya kira itu tidak masalah, karena memang sanksi yang diberikan oleh masing-masing daerah itu hampir sama saja,” pungkasnya. #

Wartawan : Thina

Comments are closed.