BERITAKALTIM.CO- Peusahaan pemilik ponton PT Ersihan yang menabrak Jembatan Mahulu pada 7 April 2008, tetap berkewajiban membayar denda senilai Rp8,3 miliar. Pemprov Kaltim telah meminta kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menagihnya.
Penagihan itu dilakukan kepada PT Ersihan yang berkantor pusat di Jakarta, karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit menyebutkan, piutang perusahaan penabrak jembatan Mahulu tidak terdapat perubahan semenjak tahun 2012.
Pemprov menerbitkan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Surat kuasa khusus Nomor 180/2153/2011.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasipenkum Kejati Kaltim, Abdul Faried membenarkan bahwa sampai sejauh ini pihaknya dari Kejaksaan Tinggi telah melakukan upaya penagihan. Namun terkait sejauh mana perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut, serta jumlah denda yang sudah dibayar oleh pihak PT Ersihan, Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas.
“Sudah ditangani oleh Datun dalam hal penagihan. Cuma seberapa besar yang sudah dibayar oleh PT ESP, saya belum tahu angkanya,” ungkap Faried melalui whatsApp, Senin(11/1/2021).
Terpisah, Ketua Front Aksi Mahasiswa(FAM) Kaltim, Muhammad Nhazarudin menyampaikan akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan proses pengawasan ke Pemerintah. Ia berencana akan menyurati pihak Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim, serta Kejati Kaltim agar membeberkan ke publik terkait sejauh mana perkembangan dan penyelesaian masalah yang Ia anggap sangat berlarut-larut ini.
“Jangan sampai kerugiaan dan kerusakan jembatan yang diakibatkan oleh kelalaian pengusaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk perbaikan. Gara-gara ada kewajiban yang tak tertagih ini, sangat merugikan daerah karena kehilangan potensi pendapatan daerah dari piutang tersebut. Makanya kami akan menyurati Pemprov, Kejati dan DPRD Kaltim,” beber Nhazar.
Menurutnya, kalau persoalan ini tidak ada kejelasan dan itikad baik dari pihak PT Ersihan untuk melunasi, bahkan sampai tertunggak bertahun-tahun, lebih baik Pemprov melakukan upaya terakhir dengan menempuh jalur hukum.
“Menyelesaikan persoalan penabrakan jembatan mahulu ini saja sampai berlarut-larut, jangan sampai Pemprov juga menyelesaikan permasalahan penabrakan jembatan mahakam dan jembatan Dondang seperti ini. Lebih baik kalau tidak ada niat membayar sampai bertahun-tahun begitu diproses hukum saja, biar ada efek jera. Jembatan itu Objek Vital Nasional, harus jelas juga sanksi dan aturannya kalau sampai dirusak.” tutupnya. #
Wartawan : Ahmadi
Comments are closed.