BeritaKaltim.Co

Penangkapan Tersangka Korupsi Iwan Ratman Sesuai Prosedur

BERITAKALTIM.CO- Tersangka korupsi ‘deviden Blok Mahakam’, Iwan Ratman, mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Samarinda. Dia keberatan dengan penangkapan dirinya yang dinilainya tidak melalui prosedur hukum. Namun, oleh hakim Pra Peradilan, permohonan gugatan itu ditolak.

Iwan Ratman adalah Direktur Utama Persero Daerah (Perseroda) PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas). Perusahaan ini milik Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara yang dipercayakan kepada Iwan mengelola uang deviden hasil usaha sumur Migas WK Mahakam yang lebih dikenal dengan nama Blok Mahakam. Dari 10 persen saham Participating interest di PT Pertamina Hulu Mahakam, Kukar berhak atas 33,5 persen.

Uang pembagian deviden sebesar Rp70 miliar semestinya digunakan Iwan Ratman untuk modal usaha perusahaan. Yaitu sebesar Rp50 miliar untuk membangun tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tapi ternyata proyek tangki tidak pernah ada, jaksa menemukan uang dialirkan ke perusahaan lain bernama PT Petro TNC International. Perusahaan ini tercatat dimiliki oleh Iwan Ratman sendiri sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen.

Atas tuduhan itu, Iwan Ratman ditahan. Jaksa penyidik juga sudah menyita sejumlah aset di rumah pribadi Iwan Ratman berikut tiga mobil mewah di Jalan Kemang Utara 33, Kavling 2, Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kemudian dari kantor PT MGRM disita juga 8 unit laptop, 2 unit handphone dan satu mobil Mitsubishi Expander. Kuat dugaan, barang-barang itu dibeli dari uang yang bersumber dari modal kerja perusahaan sebesar Rp50 miliar.

Soal gugatan pra peradilan diajukan Iwan selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Sudjanto Sudiana SH.MH dkk. Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim yang melakukan operasi penangkapan terhadap Iwan. Kejaksaan Tinggi Kaltim diwakili oleh Emanuel Ahmad SH (Aspidsus Kejati) Fatoni Hatam SH, MH dan Zaenurofiq (Kasi Penuntutan Kejati Kaltim).

Setelah dilakukan persidangan, Hakim Pra Peradilan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya. Pertimbangannya, penetapan tersangka Iwan Ratman oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim sudah sesuai prosedur yang berlaku. Di mana terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan dua alat bukti yang sah. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 184 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP Jo putusan MK Nomor:21/PUU-XII/2014. #

Wartawan: hardin

Comments are closed.