BERITAKALTIM.CO- Siapa yang menjadi pengganti Thohari Azis yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan mendampingi Wali Kota Rahmad Mas’ud, menjadi perbincangan hangat warga kota itu.
Seperti diketahui, Thohari Azis meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan setelah terinfeksi virus Korona. Dia dimakamkan secara protokol kesehatan dan dilepas oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (27/1/2021) malam.
Pada Pilkada bulan Desember 2020 lalu, Thohari Azis maju mendampingi Rahmad Mas’ud. Posisinya, Rahmad menjadi calon wali kota dan Thohari sebagai calon wakil wali kota. Pasangan ini menang karena perolehan suaranya jauh melampaui lawannya berupa “Kolom Kosong”.
Namun KPU masih belum menetapkan karena masih menunggu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan ini disengketakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membeberkan bagaimana mekanisme jika salah satu calon kepala daerah terpilih meninggal dunia. Menurutnya, pengganti Almarhum Thohari Azis nantinya akan ditentukan setelah pelantikan.
“Setelah pelantikan baru bisa dilakukan penggantian di DPRD Kota Balikpapan,” kata Noor Thoha, Kamis (28/01/2021).
Dijelaskannya, KPU Balikpapan masih menunggu hasil keputusan dari MK. Jika keputusan MK memenangkan pasangan Rahmad Masud – Thohari Azis, maka KPU menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang Pilkada Balikpapan.
Penetapan pemenang oleh KPU tetap mengumumkan pasangan calon yang bertanding, yakni Rahmad Ma’sud dengan Thohari Azis. Kedua nama itu pula yang dilantik, walau hanya dihadiri satu orang yakni Rahmad Masud sebagai Wali Kota Balikpapan.
Mengenai penggantian Wakil Wali Kota Balikpapan, menjadi urusan partai-partai pengusung pasangan itu. Seperti diketahui ada 9 partai pengusung, sehingga ada mekanisme penggantian jika ada salah satu meninggal dunia.
“Bagaimana proses penggantiannya adalah parpol-parpol yang kemarin berkoalisi ini, mengusulkan dua nama ke pimpinan DPRD,” paparnya.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia jelaskan calon pengganti Thohari Azis tidak secara otomatis dari partainya karena prosesnya tergantung pada proses di DPRD.
“Tergantung koalisi mereka bermusyawarah. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu mengatur parpol pengusunglah yang mengusulkan dua nama itu untuk dipilih salah satu menjadi wakil wali kota,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.