BeritaKaltim.Co

Percepatan Pengadaan Lahan Drainase Jl. DI Pandjaitan Dikebut

BERITAKALTIM.CO – Bidang SDA Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Lahan Jl. DI Pandjaitan bertempat di Ruang Aula Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Senin (6/9/2021).

Mekanisme balik nama sertifikat beserta alternatif balik nama agar besaran pembayaran balik nama sesuai kebutuhan pembebasan lahan segera dirampungkan, menjadi salah satu tema utama pembahasan.

Selanjutnya, Kendala – kendala warga dalam melengkapi administrasi seperti balik nama sertifikat, yang terkena dampak pembebasan lahan kegiatan peningkatan drainase Jl. DI Pandjaitan

“Diupayakan warga yang terdampak pembebasan lahan untuk segera menyelesaikan permasalahan agar kegiatan peningkatan drainase bisa berlanjut,” ucap HJ. Siti Hasanah, S.SOS., M.SI.

Diketahui, Penghujung tahun 2019 lalu, Pemkot Samarinda serius menyelesaikan pekerjaan proyek penanggulangan banjir. Salah satunya proyek drainase di Jl DI Pandjaitan, tepatnya di depan masjid Babul Hafazhah. Mendapat suntikan dana sebesar Rp 4.5 Miliar dari dana APBD Perubahan, proyek ditargetkan selesai akhir tahun yang sama.

Lebar drainaise itu 6 meter dengan panjang 70 meter. Drainase tersebut sengaja dibangun lebih lebar ketimbang proyek drainase yang sudah terbangun lebih dulu di jalan yang sama. Bila rampung, proyek ini diprediksimengurangi intensitas genangan air jika turun hujan di Jl Mugirejo akan cepat surut dan luasan genangan pun akan berkurang.

Pengerjaan drainase yang semula berada tepat di depan Masjid Babul Hafazah kini berlanjut dengan normalisasi drainase di Jalan DI Pandjaitan. Awalnya, Pelebaran parit dimulai dari pertigaan Mugirejo hingga pertigaan Masjid Babul Hafazah. Kurang lebih 1,5 Km panjangnya. Kini lanjutan untuk normalisasi di sepanjang jalan itu, tengah diupayakan segera rampung.
Rapat ini dipimpin oleh Camat Sungai Pinang dan dihadiri oleh Kasie Perencanaan SDA DPUPR Provinsi Kaltim dan Warga Sungai Pinang Dalam. (adv)

Comments are closed.