BeritaKaltim.Co

Perusahaan HTI di Kutai Barat Terancam Bangkrut, Mengadu ke Wartawan

BERITAKALTIM.CO- Beginilah kondisi PT Sendawar Adhi Karya (SAK) saat ini. Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Kabupaten Kutai Barat itu baru saja memberhentikan 75 persen pegawainya, lantaran tidak mampu lagi membayar gaji mereka.

“Kami sedang rugi besar,” ujar Ahmar Anas, Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT SAK, Sabtu (13/11/20210. Manajemen perusahaan memilih mengadu kepada Wartawan mengenai masalah yang sedang melanda mereka, karena upaya memperoleh perizinan selalu mengalami titik buntu.

Dalam suasana pandemi covid-19, sebenarnya mereka bisa saja panen dari 11.000 hektar HTI yang ditanam mereka. Kalau dipanen, setidaknya ada 500.000 Meter Kubik bisa dijual dan menjadi sumber pendapatan negara dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kami sudah waktunya panen sejak dua tahun terakhir. Tapi izin tidak keluar-keluar,” cerita Ahmar kepada para Wartawan di sebuah restoran Jalan Siraj Salman Samarinda.

Dua izin yang menjadi penghambat itu adalah; pertama dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, yaitu izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Antara di Kampung Sedurun. Sedangkan yang kedua, tidak terbitnya surat rekomendasi dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan) Samarinda.

Surat rekomendasi dari KSOP Samarinda ini dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus izin Pemanfaatan Garis Pantai di Kementerian Perhubungan di Jakarta. Singkatnya, tanpa izin dari Kementerian Perhubungan kayu HTI yang ditebang tidak bisa bergerak alias tidak bisa dibawa antar pulau untuk dijual.

“Kami sudah berusaha untuk mendapatkan izin ini, tapi selalu kandas,” tutur Ahmar.

Comments are closed.