BERITAKALTIM.CO- Dua perahu bermuatan sekitar 50 kubik kayu olahan tanpa dokumen ditangkap tim Polda Kaltara, Rabu (16/6/2021), sekitar pukul 05.00 Wita. Penangkapan dilakukan saat perahu berada di sekitar Keluarahan Karang Anyar Pantai Tarakan.
Ketika ditangkap, di atas kapal terdapat kayu jenis bengkirai, keruing dan meranti. Asal kayu dari penebangan hutan yang diduga secara liar di kawasan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji di lokasi kejadian menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai. Mereka resah dengan aktifitas bongkar muat kayu yang diduga illegal.
“Warga melaporkan adanya kegiatan bongkar muat kayu illegal dari Sekatak di situ,” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara melakukan penelusuran dan menemukan adanya aktifitas tersebut. Ketika diperiksa, juru mudi kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya.
Dua orang juru mudi kapal berinitial HE dan Ya sudah diamankan. Dijelaskan, saat dipergoki salah seorang dari mereka sempat kabur.
Keduanya mengaku hanya suruhan dari seorang tauki kayu di Tarakan. Belum ada informasi apakah pengusaha kayu akan ditangkap juga.
Sementara itu perkara dan barang bukti kayu illegal sudah diserahkan ke Polresta Tarakan untuk ditindaklanjuti. #
Wartawan: Abd Latif
Comments are closed.