BERITAKALTIM.CO- DPRD Balikpapan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan para ketua RT yang menginginkan adanya kejelasan PT Wika Reality selaku pengembang, mengenai status pelimpahan aset kawasan perumahan Tamansari Bukit Mutiara (TBM) Wika, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, kepada pemerintah kota Balikpapan.
Audiensi dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi anggota Komisi III, Dinas terkait, Camat Balikpapan Utara, Lurah Gunung Samarinda Baru, dan juga perwakilan pengembang. Dari pertemuan itu dicari solusi dan menuntaskan berbagai macam keluhan warga di perumahan TBM Wika seperti soal badan jalan longsor, Bendali longsor, Listrik, PDAM.
Usai rapat, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, kegiatan audiensi ini awal mulanya adalah permasalahan antara sengketa tanah milik Perumahan PT Wika Realty dengan warga di perumahan itu sendiri.
“Berputar kepada masalah penanganan aset yang belum diserahkan ke pemerintah kota, sehingga pemerintah belum bisa menangani segala kegiatan yang bukan domain pemerintah, karena masih domainnya pengembang,” urainya kepada awak media di ruang rapat gabungan DPRD kota Balikpapan, Selasa (30/11/2021).
Setelah pihak pengembang menyerahkan aset kepada pemerintah kota, lanjut Abdulloh, pemerintah kota bisa memfasilitasi permasalahan yang ada di perumahan TBM Wika.
” PT Wika nyatakan bahwa fasilitas dan aset sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka pemerintah boleh menangani permasalahan terkait dengan APBD seperti kerusakan jalan, listrik, air dan seterusnya,” ucap.
Abdulloh sampaikan, dalam pertemuan ini pengembang Wika dipertemukan dengan Pemerintah kota Balikpapan disaksikan oleh DPRD dan perwakilan warga, bahwa Pengembang Wika sudah menyerahkan sebagian yang menjadi tanggung jawab Wika seperi fasus fasum. “Dan yang sudah diserahkan pada hari ini baru 8 sertifikat dan yang 7 akan diserahkan hari ini, (Selasa),” ucapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada Pemerintah agar cepat tanggap dengan mengambil sertifikat tersebut kemudian melakukan pembaruan dan pendataan aset.
“Sehingga kemudian diurus bersama-sama dengan pengembang Wika, untuk memperbarui lagi. Jadi untuk permasalahan ini semuanya sudah clear tinggal penanganan fisik saja,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan Andi M Yusri mengatakan, terkait permasalahan longsor di perumahan TBM Wika ini. Dirinya masih ragu jika masih berstatus milik pengembang, tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Namun dari informasi yang diterima, bahwa status lahan ini milik pemerintah kota, meski dulu PT Wika yang mengerjakan jalannya.
“Tadi pak ketua sudah sampaikan, bahwa harus ada tindakan. Dan sesuai mekanismenya tadi harus dilakukan proses surat ke wali kota untuk permintaan penanganan,” jelasnya.
Menurut Yusri, melihat kondisi badan jalan longsor seperti ini, jika tidak ada penanganan akan dikhawatirkan merambat ke badan jalan yang lainya.
Terkait penanganan dan pengerjaan tergantung instruksi Wali kota Balikpapan. “Instruksi turun, DPU menindaklanjuti dengan menyiapkan rapat teknis, ucapnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.