BeritaKaltim.Co

Puji Hartadi Sosialiasi Perda Bantuan Hukum di PPU dan Paser

BERITAKALTIM.CO- Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser.

Lebih tepatnya, kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor kecamatan Waru, kabupaten PPU dan Aula Desa Sekurou kecamatan Long Ikus Kabupetan Paser.

Dalam pemaparanya, Puji menguraikan bahwa tujuan Sosper yakni memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum hingga tingkat Desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi hukum dan keadilan.

Mendorong masyarakat terlibat aktif dalam implementasi Perda nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Sosialisasi kali sedikit berbeda karena dilakukan di luar dapil pemilihannya. Hal ini dilakukan untuk lebih mengenal masyarakat kaltim secara luas dan melihat dan mendengar secara langsung tentang harapan masyarakat tentang penunjukan Kab PPU sebagai IKN (Ibukota Negara) yang akan datang,” urai Puji Hartadi. Rabu (16/11/2021).

Selain itu, Puji berharap agar masyarakat dan anggota dewan lebih menguatkan sinergi agar pembangunan di daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Tentunya kita akan terus berkoordinasi dan sinergi guna mewujudkan pembangunan daerah sebagaimana yang menjadi visi dan misi yang kita harapkan,” harapnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 2 narasumber yakni Suwardi Sagama dan Sadikin. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.