BeritaKaltim.Co

Rekrutmen Direksi Perusda “Dicurigai” Komisi II DPRD Kaltim Masih Nepotisme

BERITAKALTIM.CO- Komisi II DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Asisten II serta jajaran pemerintah provinsi yang menangani perusahaan daerah.

Salah satu yang disoroti dalam rapat tersebut yakni pergantian jajaran direksi Perusda yang tak kunjung dilaksanakan sementara kepengurusan yang lama telah usia masa tugas.

Anggota Komisi II, Akhmed Reza Fachlevi mangatakan jangan sampai pergantian direksi Perusda sarat akan kepentingan golongan tertentu.

“Jangan sampai barang ini nanti ada dijadikan semacam kedekatan tertentu, karena miliki kedekatan dengan direksi, oh ini dekat dengan ini, si ini dekat dengan ini, atau bergaining yang lebih. Saya harap ada keterbukaan kedepannya,” tegasnya saat usai rapat di lantai 3 gedung D, Senin (18/1/2021).

Oleh karena itu menurutnya Komisi II sebagai mitra sekaligus menjalankan fungsi pengawasan harus dilibatkan.

“Kami minta komisi II bisa dilibatkan, berperan dalam proses seleksi termasuk fit and proper test direksi, dewan pengawas dan komisaris. Kita bisa melihat bahwa dalam seleksi itu ada syarat khusus atau tidak. Misal calon direksi itu tidak tersangkut dalam masalah hukum, kita juga bisa melihat bagaimana visi dan misi mereka yang bertarung sebelum terpilih. Apakah ada pakta integritas sebelum ditetapkan oleh Pemprov,” tambahnya.

Sementara itu pihak pemerintah dalam hal ini Asisten II Setdaprov Kaltim, Abu Helmi berdalih bahwa dalam melakukan pergantian direksi pihaknya berpedoman pada PP nomor 54 tahun 2017 serta aturan yang mengikat lainnya.

“Kita di dalam merekrut balon, penetapan calon sesuai dengan PP 54 2017 dan permen 37, Mendagri tahun 2018, Semua sudah diatur,” cetus Helmi.

Untuk menghindari adanya praktek nepotisme dalam pemilihan jajaran direksi Perusda pihaknya selalu berpedoman pada PP 54 tahun 2017 serta Permendagri 37 tahun 2018.

“Oh tidak ada, untuk menghindari kita selalu berpedoman pada dua. Pertama PP 54 Tahun 2017 dan permendagri 37 tahun 2018. Semua sudah diatur tentang tata cara penjaringan, pencalonan dan penetapan,” paparnya.

Untuk mengantisipasi kejadian seperti PT Argo Kaltim Utama yang tengah tersangkut kasus hukum, Abu Helmi enggan berkomentar secara eksplisit karena telah masuk ranah hukum.

“Itu saya tidak mau komentar karena sudah masuk dalam ranah hukum,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.