BeritaKaltim.Co

Rencana Perda Zonasi, Warga Teluk Balikpapan Bersuara

BERITAKALTIM.CO- Warga yang bermukim di kawasan Teluk Balikpapan menyampaikan uneg-unegnya kepada para wakil rakyat di DPRD Kaltim. Mereka memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang bekerja menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Masalah ruang tangkap ikan, perlindungan habitat satwa dan kawasan bisnis, jadi perbincangan serius masyarakat yang tinggal di kawasan Teluk Balikpapan. Didampingi sejumlah aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dari Walhi dan JATAM, kelompok masyarakat menginginkan agar draf Raperda RZWP3K atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil tidak berakibat buruk pada kelanjutan kehidupan mereka di kawasan Teluk Balikpapan.

Warga yang tinggal di Teluk Balikpapan terutama para nelayan sudah merasa tertekan karena semakin sempitnya ruang untuk mencari ikan. Kawasan pesisir sudah terkapling-kapling kawasan bisnis, seperti pelabuhan dan pertamina serta usaha-usaha lainnya.

“Di Teluk Balikpapan itu sudah ada dua kaplingan lahan besar industri manufactur. Ada KIK kawasan industri kariangau dan KIB kawasan industri buluminung. Keduanya persis di jantung Teluk Balikpapan sehingga memberi pengaruh pada ruang nelayan mencari ikan,” ucap Husein dari Forum Peduli Teluk Balikpapan kepada anggota Pansus RZWP3K di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat dan para aktivis LSM, Ketua Pansus Raperda RZWP3K Sarkowi V Zahri menyambut baik masukan tersebut. Pansus memang berusaha mendapatkan data valid tentang kehidupan masyarakat di pesisir, terutama di Teluk Balikpapan.

“Tadi kawan-kawan dari LSM dan masyarakat Teluk Balikpapan menyampaikan apa yang menjadi masalah mereka. Intinya adalah jangan sampai adanya Perda justru membuat hidup mereka lebih susah. Kita apresiasi ini,” ujar Sarkowi V Zahry, Ketua Pansus RZWP3 kepada Wartawan.

Raperda Raperda RZWP3K Kalimantan Timur termasuk yang terlambat diselesaikan bersama 7 provinsi lainnya. Rancangan Perda ini sudah bergulir sejak Anggota DPRD Kaltim periode 2014 – 2019 dan kemudian karena tidak selesai dilanjutkan oleh anggota periode sekarang. #

Sumber : Tim Kaltim TV | Hardin

 

 

Comments are closed.