BERITAKALTIM.CO- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim turun menggeledah rumah tersangka Iwan Ratman, mantan Direktur Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) di Jakarta. Tiga buah mobil mewah yang parkir di garasi rumahnya disita.
Iwan Ratman dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Iwan ketahuan mengalihkan modal kerja perusahaan PT MGRM sebesar Rp50 miliar kepada perusahaan lain PT Petro TNC International. Jaksa penyidik mengatakan, saham PT Petro TNC International dimiliki oleh Iwan Ratman sendiri sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin SH yang membongkar kasus itu mengatakan, dana modal Rp50 miliar itu sesuai rencana bisnis untuk pengembangan bisnis perusahaan membangun tangki timbun minyak di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun proyek tangki timbun itu tidak pernah ada, malah ketahuan uangnya dialirkan ke perusahaan lain.
PT MGRM adalah perusahaan perseroan daerah yang didirikan Pemkab Kutai Kartanegara. Tugasnya adalah mengelola dana Participating Interest (PI) yang diterima Pemkab Kukar dari saham pengelolaan sumur Migas Blok Mahakam (sekarang disebut WK/Wilayah Kerja Mahakam).
Anggaran yang diterima PT MGRM berasal dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang didirikan bersama Pemprov Kaltim melalui PT Migas Mandiri Pratama (MMP). PT MMPKM ini ditugaskan bermitra dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), termasuk menerima deviden atas saham 10 persen atas pengelolaan Blok Mahakam.
Jaksa penyidik Kejati Kaltim terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk menyita aset tersangka. Salah satunya dengan menyita rumah tersangka berikut tiga mobil mewah di Jalan Kemang Utara 33, Kavling 2, Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Benar. Kami sudah menggeledah rumah tersangka IR,” ucap Abdul Farid, Kasi Penkum Kejati Kaltim, yang juga ditugasi sebagai salah seorang Penyidik.
Menurut Farid, penggeledahan rumah tersangka di kawasan elit Jakarta itu didampingi oleh Ketua RT dan sekuriti di rumah tersebut. Sedangkan pihak penyidik Kejati Kaltim dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Kaltim dan Surat Izin Geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Petugas penyidik juga mencari dokumen yang mungkin masih tersisa untuk merajut data-data yang sudah dikumpulkan. Tiga mobil mewah yang ditemukan di rumah tersangka adalah Mercy Nopol B. 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.
“Kami menduga ketiga mobil itu dibeli dari uang hasil korupsi,” tutur Farid.
Kasus tindak pidana korupsi itu menarik perhatian masyarakat Kalimantan Timur, karena dana yang diduga dikorupsi berasal dari aliran deviden saham PT Pertamina Hulu Mahakam. Pembagian deviden dari PT PHM kepada PT MMPKM, dan kemudian oleh PT MMPKM dialirkan sesuai porsinya kepada PT MGRM yang dipimpin tersangka Iwan Ratman. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.