Satu Raperda Gol, 3 Pansus DPRD Kaltim Diperpanjang Lagi Masa Tugasnya

BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke-24. Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah agenda, salah satunya yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memutuskan perpanjangan pembahasan panitia khusus (pansus) 3 raperda. Tiga Raperda ini diantaranya Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau aset, dan Raperda Perubahan RPJMD 2019 – 2023. Raperda aset diketahui diperpanjang selama 2 bulan. Sedangkan 2 aset lainnya diperpanjang hingga 1 bulan.

Ia menerangkan, perbedaan jangka waktu perpanjangan ini karena substansi materi per Raperda memiliki perbedaan dalam tingkat kesulitan.

“Pansus ketahanan keluarga dengan RPJMD sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang sulit tentang aset itu. Dulu masuk ke kabupaten, kalau dilimpahkan lagi ke provinsi atau pusat, itu yang agak sulit (aset). tidak boleh aset dilimpahkan seenaknya saja,” terang Makmur, Senin (13/9/2021).

Terkait keterlambatan Pansus dalam menyelesaikan Raperda, Makmur menegaskan kinerja Pansus selama ini cukup bagus. Dilihat dengan telah adanya pengesahan satu raperda menjadi perda. Ia meyakini akhir tahun 2021 seluruh Raperda akan selesai.

“Dulu hampir bapemperda nggak bisa selesai, ini satu selesai. Saya yakin akhir tahun ini selesai,” tegas Makmur.

Sementara Asisten 1 Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim (Sekprov) Jauhar Effendi, mengapresiasi pengesahan Perda Propemperda ini. Menurutnya, perda ini penting dalam pembuatan Raperda.

“Pertama, bagaimana menentukan skala prioritas. Kedua, bagaimana pola koordinasi efektif antara pemerintah dengan DPRD. Perda itu penting kan, semua aturan aturan harus ujungnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Jauhar. #

Wartawan: Heriman