BeritaKaltim.Co

Segera Blokir Situs Berbau Porno ! Bentuk Perda

417.indd

situs-ini-bisa-blokir-pornografi-JSmTANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM – Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi akhir – akhir ini di beberapa daerah makin membuat para orang tua miris, karena ada rasa kekhawatiran terhadap prilaku anaknya di luar rumah. Oleh sebab itu, annggota Dewan mengimbau kepada pengelola warnet menutup semua situs yang berbau porno, dan menyarankan Pemkab Berau segera membuat Perda, sebagai payung hukumnya.

Hal ini juga senada dengan apa yang menjadi imbauan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), agar pemilik warnet maupun jasa lainya, untuk memblokir situs porno ketika dibuka oleh pengguna.

“Warnet-warnet ini bisa memblokir penggunanya saat mencoba mengakses situs-situs porno, dan harus sering lakukan control. Mengingat situs porno terus bermunculan seperti jamur, meskipun situs – situs porno lainnya sudah diblokir, tetapi setiap saat selalu saja bermunculan” kata anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong SH, Sabtu (28/5/2016) kemarin.

Ia menjelaskan, para pengelola warnet bisa berinisiatif. Mereka juga harus bisa memberikan batasan-batasan pada konsumen. “Jadi pengelola warnet yang harus inisiatif. Jangan cuma dibiarkan saja, pengguna dapat mengakses situs porno dengan mudah,” ujarnya.

Begitu pula dengan konsumen, jika menemui salah satu warnet yang melakukan pembiaran, segera laporkan kepada pihak – pihak yang terkait. Karena Kemkominfo sudah menyiapkan tim traspositif untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap konten-konten negative, yang menyalahi undang-undang seperti situs porno maupun judi online.

“Pihak Kemominfo juga setiap hari melakukan penantuan, serta menyaring atau memblokir situs-situs porno yang berada di dunia maya,” ungkapnya.

Rudi juga mengatakan, saat ini hanya satu di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat Perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno. “ Oleh sebab itu kami berharap Pemkab Berau mempunyai inisiatif membuat Perda seperti di Kalteng, dan itu pasti kita dukung, demi keselamatan generasi mendatang,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Kemkominfo sangat mendukung atas Perda tersebut, membuat Perda larangan bagi warnet buka situs porno atau judi on line. Imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sudah saatnya Pemkab Berau membuat Perda larangan situs porno maupun judi on line bagi warnet. Pemerintah nantinya harus menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno atau judi on line yang aktif di dunia maya.

Sebab menurut ketua legislasi ini, dampak buruk pornografi internet merusak lima sel otak yang mempengaruhi perkembangan dan kreatifitas generasi muda. Sehingga perlu ditekankan pentingnya internet positif dan aman terutama bagi pelajar atau generasi muda. Pungkasnya. #MAR

Comments are closed.