BERITAKALTIM.CO- Membayar Pajak menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat. Minimnya informasi mengenai regulasi tentang pajak membuat Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amelia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Gelaran Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilaksanakan Siti Risky Amalia di Grand Parama Hotel, Kabupaten Berau. Adapun, Narasumber muatan perda, disampaikan langsung oleh Dosen Universitas Muhammadiyah Berau, Bustan.
Dalam kesempatan itu, perempuan yang akrab disapa Risky ini mengatakan jika Pemprov Kaltim hingga saat ini terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi, khususnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Hal itu terlihat dengan adanya kerja sama pemerintah dengan pihak ke tiga yang dijalin dalam proses pembayaran (Fintech). Menurut saya ini sangat bagus, lantaran selama ini warga cendrung menyukai layanan yang berbasis online, karena lebih mudah. Dengan metode online ini, masyarakat diharapkan disiplin dalam membayar pajak,” ujarnya. Sabtu (10/4/2021).
Lebih lanjut disampaikan Politikus PPP ini, pajak merupakan salah satu tolak ukur pembangunan suatu daerah. Karena pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling banyak digunakan pemerintah dalam aspek pembangunan di daerah.
“Artinya, semakin taat masyarakat dalam membayar pajak, tingkat kesejahteraan kita juga semakin meningkat,” jelas Risky.
Dirinya mengaku, kegiatan sosper ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Banyak dari masyarakat yang hadir akhirnya mengetahui dan memahami bagaimana pajak dan pemanfaatannya.
“Selain tujuannya untuk mengenalkan salah satu perda yang telah dibentuk oleh DPRD Kaltim, kita juga mengimbau masyarakat untuk taat dalam membayar pajak,” terang Risky.
Sementara itu, Bustan menjelaskan, bahwa pajak merupakan kemampuan fiskal daerah dan salah satu komponen penting serta mendasar dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kaltim.
“Dari struktur Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah adalah salah satu yang terbesar saat ini,” sebutnya.
Menurut dia, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak. Untuk itu, kegiatan sosper ini sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan ketaatan hukum dan ketaan pajak bagi masyarakat Kaltim.
“Perda yang ada ini berfungsi sebagai aturan baku dalam menjalankan roda pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan sinergitas yang baik antar pemerintah dan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.