“Ini bagi saya satu hal yang aneh kenapa agama saja tidak mewajibkan (2 ekor), kenapa harus diwajibkan dua ekor sapi apalagi pandemi, bagi saya ini tanda petik dan perintah itu tidak adil,” kata Syukri Wahid.
Kedua, yang dituduhkan melawan perintah partai berdasarkan susunan fraksi tahun 2019. Padahal saat itu ia lebih menganggap bukan melawan partai tetapi lebih meluruskan aturan dalam DPRD terkait jumlah susunan fraksi PKS.
“Pimpinan fraksi itu dipilih dari dan oleh anggota bukan dari partai kalau enam orang yah enam orang itulah yang memilih. Cuma saya tidak pernah diajak untuk memilih tiba-tiba sudah ada berarti menyalahi,” ucapnya.
Ketiga, Syukri dianggap melanggar aturan partai karena mengikuti kegiatan partai Gelora yakni mengikuti Munas Partai Gelora secara online. Padahal bukti yang diberikan itu tidak benar tetapi tidak mungkin mengugatnya karena ini mahkamah partai. Dan saat ini dirinya masih terdaftar sebagai anggota partai PKS dan tiap bulan bayar kewajiban.
“Dan ini saya akan gugat karena bagi saya ini sudah fitnah. Saya membantah dihadapan hakim bahwa partai Gelora itu belum pernah Munas, ketika saya ingin membuktikan tidak benar saya tidak diberi hak untuk membela diri. Saya pastikan bahwa pelapor ini memberikan saya tuduhan palsu,” tegas Syukri Wahid.
Tuduhan keempat, bahwa Syukri dianggap melanggar terkait pendaftarannya sebagai bakal calon dalam Pilkada di Partai Golkar 2019 lalu.
Syukri mengaku pernah mendaftarkan diri di Partai Golkar dengan PKB. Ini dianggap melanggar rambu-rambu partai karena dianggap sudah melawan rekomendasi dua nama yang diusung partai. Sedangkan penjaringan bakal calon diinternal PKS tertutup. Dan dirinya bahkan tidak tahu bagaimana prosesnya. Bahkan saat mendaftarkan diri penjaringan internal PKS juga tak diterima.
Comments are closed.