BERITAKALTIM.CO- Polres Kabupaten Kutai Barat menangkap seorang pria berusia 21 tahun berinisial MM, setelah menghabisi seorang wanita muda kenalannya.
Kejadian berdarah itu terjadi Senin (1/2/2021) malam di rumah pelaku MM di Kampung Sumber Sari Kubar. Cerita yang diperoleh jajaran Reskrim menyebutkan motif pembunuhan adalah seks.
Tersangka MM kecewa dengan teman wanitanya berinisial ME (21) yang tinggal di Linggang Bigung Kubar, lantaran tidak mau saat diajak berhubungan seks.
“Tersangka merasa kecewa dan sakit hati karena korban menolak melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Padahal tersangka mengaku sudah pernah memberikan uang sebesar 2 juta rupiah kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo kepada awak media dalam rilis, Selasa (2/2/2020) di Mapolres Kubar.
Kronologi kejadian dimulai saat kedua anak muda itu bertemu tanggal 17 Januari, sekitar jam 21.00 Wita di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari. Saat itu korban menyampaikan keinginannya meminjam uang sebesar Rp2 juta karena ada keperluan.
Tersangka yang diduga sudah naksir dengan ME dan berharap bisa berhubungan seks segera menyerahkan uang tersebut. Tapi, rupanya pada malam itu harapannya bisa bersenang-senang berhubungan seks dengan ME tidak kesampaikan.
Setelah mendapatkan uang Rp2 juta sebagai pinjaman, SE tidak mau diajak bersetubuh dan hal itu membuat MM menjadi kesal.
Beberapa hari kemudian, Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka berencana mengajak lagi SE melakukan hubungan seks. Dia menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku merayu ME akan memberikan uang Rp600 ribu asal mau bercinta dengannya.
Korban setuju dan akhirnya dijemput menggunakan sepeda motor dari daerah Busur di depan SD Negeri Kelurahan Barong Tongkok. Kedua anak muda itu berboncengan menuju kediaman pelaku di Kampung Sumber Sari.
“Setibanya di rumah pelaku di Kampung Sumber Sari, korbanpun meminta uang yang dijanjikan yakni sebesar Rp 600 ribu, Namun pelaku tidak menyerahkan uang tersebut karena memang tidak memiliki uang. Korbanpun sontak menolak melakukan hubungan intim dengan pelaku,” cerita Kapolres.
Saat itulah kemarahan MM memuncak. Dia mengambil pisau dan mengancam korban. Namun rupanya ME bukannya takut malah berusaha merebut pisau yang dipegang ME. Ketika berhasil meraih pisau itu, ME menusukkan ke bagian kaki pelaku dengan maksud agar menjauh dari korban.
Namun, bukannya menjauh. Tersangka MM malah mengambil kembali pisau itu dan langsung menusuk korban di bagian leher. Luka besar yang dialami ME membuatnya meninggal dunia.
“Kasus ini bermotif tindak pidana murni. Tidak ada unsur-unsur yang lain seperti soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan-red). Pasti akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” ucap Kapolres AKBP Irawan Yuli Prasetyo.
Polisi menjerat tersangka MM melanggar tindak pidana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. #
Sumber: Henry
Comments are closed.