SAMARINDA, beritakaltim.co- Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur yang ditetapkan berada di tengah dua kabupaten antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dilatarbelakangi oleh banyaknya masalah di ibukota terdahulu. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat menghadiri Focus Group Discussion bertemakan “Peluang dan Tantangan Bagi Masyarakat Kalimantan Timur Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara” di Hotel Midtown Samarinda, Sabtu, (16/11/2019) siang.
Mahyudin mengatakan adanya disparitas atau kesenjangan ekonomi, tingginya pertumbuhan penduduk, keterbatasan lahan serta krisis ketersediaan air di Pulau Jawa membuat wilayah tersebut tidak layak lagi untuk mengemban posisi IKN.
Pindahnya lokasi ibukota baru ke Kalimantan Timur dianggap menjadi langkah yang tepat dikarenakan lokasi wilayahnya yang strategis dan Kaltim merupakan Provinsi penyumbang pendapatan paling besar bagi Indonesia.
Menurut Mahyudin perpindahan ini akan memiliki dampak positif untuk Kaltim, dengan berdampak meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
“Tadi latar belakangnya Jakarta memang sudah padat ya, karena 65 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, lahan juga sudah terbatas. Tapi, yang paling penting adalah pemindahan ibukota itu bisa berdampak terhadap pemerataan tingkat ekonomi masyarakat. Diharapkan memang Kaltim akan terjadi pertumbuhan pembangunan yang signifikan juga perpindahan penduduk yang cukup besar di sini yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kaltim dan pembangunan infrastruktur lebih baik lagi ke depan,” urai Mahyudin saat membuka diskusi.
Lebih lanjut Mahyudin yang juga mantan anggota DPR RI ini menuturkan, digelarnya Focus Group Discussion oleh DPD RI bersama Universitas Mulawarman kali ini bertujuan untuk mencari opini serta aspirasi sebagai bahan masukan dalam rangka merumuskan undang-undang terkait ibukota negara.
Ia menjelaskan, lahirnya ibukota baru diperlukan adanya Undang-Undang pembentukannya. “Hingga saat ini belum dipastikan apakah aturan tersebut akan berbentuk pemekaran atau UU Omnibas Law dengan kata lain suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan berbeda”. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.