BERITAKALTIM.CO- Belakangan muncul di WAG (WhatsApp Grup) dan aplikasi media sosial lainnya sebuah surat mengesankan telegram dari Kapolri kepada Kapolda ke seluruh Indonesia. Surat dengan Nomor dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 itu diedarkan Kamis (24/2/2020).
Isi surat bertanggal 23 Desember 2020 itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Penjelasan adanya larangan kegiatan enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Hasil cek fakta atas informasi itu, ternyata surat itu hoaks yang berusaha mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12/20209). Kepastian surat itu hoaks datang dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
“Hoaks..yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri kepada Wartawan. #
Wartawan: le
Comments are closed.