BeritaKaltim.Co

Tersangka Oknum Anggota DPRD Kukar Dijerat Pasal 264 Ayat 2

TENGARONG, BERITAKALTIM.com – Dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 ha yang disangkakan pada oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb asal Partai Sengketa-Lahan ilustasiGerindra tersebut, meski diduga belum ditemukan adanya kerugian negara. Namun sang oknum anggota dewan ini dijerat Pasal 264 ayat 2 Bab XII Terkait Pemalsuan Surat sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 264 ayat 2 tersebut berbunyi “diancam dengan pidana yang sama (6 tahun) barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Bunyi ayat 2 Pasal 264 tersebut diduga menjadi kunci hingga Rb pun akhirnya dijadikan tersangka meski belum ditemukan adanya kerugian negara akibat dugaan pemalsuan surat tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi.Pidum) Kejari Kukar Maelan,SH mengatakan bahwa tersangka (Rb) tidak dijerat ayat 1 Pasal 264 KUHP lantaran belum ditemukan kerugian negara. “Memang dalam perkara ini belum ditemukan adanya kerugian negara, tapi Pasal 264 ayat 2 diartikan bahwa jika seseorang memakai atau menggunakan surat tersebut dan penggunaan surat dapat menimbulkan kerugian negara,” terangnya menjelaskan.

Seperti dikabarkan, Rb yang merupakan anggora DPRD Kukar terpilih periode 2014-2019 diduga terjerat dugaan kasus pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 ha. Penyidik Polres Kukar pun menetapkan kader partai Gerindra tersebut sebagai tersangka sekitar bulan Juni 2014 lalu. Kini berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap) namun pihak Kejari Kukar masih menunggu Tahap 2 dari penyidik Polres yakni Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti.#pul

Leave A Reply

Your email address will not be published.