SAMARINDA: Selain menangkap 5 pejabat Kutai Timur termasuk Bupati Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih, KPK juga mengamankan 2 pengusaha rekanan Pemkab yang kedapatan memberikan hadiah sebagai timbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan.
Dua kontraktor yang ikut ditahan KPK dan kini diamankan bersama Bupati Kutai Timur Ismunandar, adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya diketahui adalah pengusaha yang menjadi rekanan pekerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rilisnya menyebutkan, Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kutim. Yaitu pembangunan Embung di Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang sebesar Rp8,3 Miliar dengan nama perusahaan CV Permata Grup, pembangunan Rutan Polres Kutai Timur Rp1,7 M oleh CV Bebika Borneo, proyek peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp9,6 miliar oleh CV Bulanda, pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 M oleh CV Bulanda, proyek optimalisasi pipa air bersih senilai Rp5,1 M oleh CV Cahaya Bintang serta pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan AP Pranoto Sangatta oleh PT Pesona Citra Gemilang senilai Rp1,9 M.
Sedangkan pengusaha Deky Aryanto menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek Rp40 Miliar.
“Pada 11 Juni diketahui KPK menduga terjadi penerimaan hadiah dari Aditya Maharani kepada Ismunandar sebesar Rp550 juta dan dari Deky Aryanto sebesar Rp 2,1 Miliar,” ujar Nawawi.
Pemberian hadiah itu melalui Kepala Bapenda Kutim, Musyafa dan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta Encik Ur Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim.
Besok harinya Musyafa menyimpan uang itu ke beberapa rekening bank atas namanya. Masing-masing ke Bank Syariah Mandiri Rp400 Juta, Bank Mandiri Rp900 Juta dan Bank Mega Rp800 juta.
KPK mendapati jejak pemakaian uang tersebut oleh Musyafa untuk kepentingan Ismunandar, diantaranya 23-30 Juni 2020, membayar Izuzu membeli mobil Elf sebesar Rp550 Juta, beli tiket ke Jakarta Rp33 juta, bayar hotel di Jakarta Rp15,2 juta.
Sumber : Tim Kaltim TV
Comments are closed.