BERITAKALTIM.CO- Polisi masih menahan sopir mobil Toyota Hilux nomor polisi E-8147-BF bernama Edi Purwanto, karena menabrak satu keluarga yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Dua orang yang meninggal adalah ayah bernama Anang Fahrurroji dan ibu bernama Rosliana Prista. Sementara satu orang anaknya yang balita selamat namun kini sebatang kara.
“Sekarang anak itu sudah mulai sehat. Tinggal bersama neneknya di Balikpapan,” ucap Saut Purba SH, pengacara dari Bankumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Kaltim membuka pembicaraan dengan beritakaltim, Senin (29/11/2021). Saut didampingi rekannya dari Bankumham, Ambarochim.
Peristiwa tragis menimpa satu keluarga Anang Fahrurroji, Sabtu 18 September 2021 lalu. Mereka bertiga, ayah-ibu dan anaknya yang berusia 3 tahun, Nauval Alif Fatharrayan, mengendarai sepeda motor dari Samarinda menuju Balikpapan ke rumah keluarga.
Sekitar jam 18.30 wita, di jalan poros Samarinda-Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta KM 43 RT 24 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, kecelakaan itu terjadi. Sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin warna silver metalik Nopol E-8147-BF Plat dasar Hitam, yang dikemudikan oleh Edi Purwanto, menabrak motor keluarga itu.
Ceritanya, pada hari nahas tersebut, mobil datang meluncur dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Di jalan landai yang menikung, mobilnya tidak mampu dikendalikan.
Dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikemudikan Anang Fahrurroji. Tabrakan hebat tidak terhindarkan dan mengakibatkan dua orang yang berada di sepeda motor, pasangan suami-istri meninggal dunia. Sementara sopir mobil dan dua orang penumpangnya, selamat.
“Fokus kami dari bantuan hukum Golkar ini adalah anaknya yang ditinggal bapak dan ibunya disaat usianya baru tiga tahun,” ucap Saut.
Nauval Alif Fatharrayan setelah peristiwa tabrakan berujung maut menjemput kedua orangtuanya juga mengalami luka-luka dan patah tulang. Namun dia cepat pemulihan dan sekarang dikabarkan sudah baik. Nauval tinggal dengan neneknya bernama Pristiwati, 59 tahun di Jalan Batu Butok Komplek BPD Gunung !V No 27A RT 085 Kel Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
“Secara fisik sudah terlihat sehat. Tapi masih mengalami trauma kalau dengar suara sepeda motor,” kata Saut Purba.
Setelah kejadian tersebut, sopir mobil Toyota bernama Edi Purwanto ditahan pihak kepolisian Mapolres Kutai Kartanegara di Tenggarong. Kendaraan sepeda motor yang ringsek berat dan juga mobil yang dibawa penabrak, terlihat mengalami kerusakan parah.
Menurut Saut Purba, Edi Purwanto adalah sopir dari sebuah perusahaan rental mobil di Balikpapan. Dalam kasus itu, dia menilai ada unsur kelalaian, sehingga mobil tidak terkendali dengan kecepatan tinggi.
“Karena Edi Purwanto hanya sopir, semestinya pihak perusahaan yang memperkerjakan dia juga turut bertanggungjawab. Setidaknya bisa menyantuni Nauval yang kini sebatangkara ditinggal ayah dan ibunya,” tutur Saut. #
Wartawan: Charle
Comments are closed.