BeritaKaltim.Co

VIDEO | Angkut Batu Gunung dari Hutan Lindung di Bontang

BERITAKALTIM.CO- Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan membantah isu pihaknya menahan supir truk batu gunung atas nama Mulyadi di Kilometer 18, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, permasalahan yang mendasari penyampaian aspirasi dari Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang adalah terkait penanganan kasus pengambilan batu atau penambangan batuan yang dilakukan oleh beberapa orang dan ditangani KLHK Kaltim. Yang mana PLBB menuntut pembebasan orang beserta barang bukti berupa truk dan batuan yang dimuat.

Ia menegaskan, Mulyadi tidak pernah ditahan di kantor KLHK Kalimantan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun tidak mengetahui bagaimana informasi seperti itu dapat beredar, bahkan dalam surat resmi disebut ditahan oleh KLHK Kalimantan.

“Kami tegaskan, tidak ada tahanan kami atas nama Mulyadi. Yang ada terkait dengan kasus itu, adalah 2 orang tersangka sebagai pemodal dari kegiatan tambang ilegal tanpa izin atas nama J (52) perannya sebagai pemodal sekaligus sebagai pemilik alat berat untuk kegiatan penambangan. Lalu MZ (24), sebagai operator alat berat. Kemudian kasus sudah masuk P21. Sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” terangnya kepada awak media, pada Rabu (1/9/2021).

Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari warga setempat sehingga dalam pelaksanaan kegiatan 26 Juli 2021 benar pihaknya mengamankan 4 orang yang terduga sebagai pelaku penambangan batu ilegal, di antaranya Mulyadi sebagai sopir pengangkut batuan. Kemudian, seorang buruh pemecah batu. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Mulyadi beserta buruh pemecah batu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak ditahan dan hanya sebagai saksi. #

Comments are closed.