SAMARINDA: Ini peringatan bagi warga penggemar burung. Sebab bisa saja berurusan dengan pihak berwajib, jika ternyata burung yang disukainya termasuk satwa dilindungi.
Contohnya anak muda dengan inisial LS yang tinggal di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka Samarinda. Karena memperjualbelikan burung jenis Cucak Hijau yang dalam bahasa latin disebut chloropsis sonerati, dia ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Kota Samarinda.
Tersangka mengaku tidak mengettahui kalau memperjualbelikan burung Cucak Hijau dilarang oleh undang-undang. Dia sendiri tidak menangkap burung itu, tapi membelinya dari seseorang yang mengumpulkan di Kabupaten Berau.
Setelah dibeli dari pengumpul burung di Berau, dia mengirimnya melalui jasa travel. Harga beli tiap ekor burung Cucak Hijau kisaran Rp150.000 sampai Rp250.000. Dia sendiri menjual di Kota Samarinda di atas Rp300 per ekor.
“Saya tidak tahu kalau burung ini tidak boleh dijual-belikan,” ujar LS saat ditanya para wartawan.
Ketika ditangkap, sudah 3 ekor burung Cucak Hijau yang berhasil dijual. Menurut LS dia memasarkan kepada para penggemar burung melalui media sosial facebook.
“Waktu kami amankan di rumahnya, tersangka kooperatif. Dia mengaku tidak tahu kalau burung itu termasuk satwa dilindungi,” ujar Suryadi, petugas Satpolhut BKSDA Kaltim. #
Sumber : Tim Kaltim TV, Hardin
Comments are closed.