BeritaKaltim.Co

VIDEO | Jual Satwa Dilindungi di Facebook

SAMARINDA: Penyidik menetapkan seorang pemuda LS sebagai tersangka dalam kasus memperjualbelikan burung Cucak Hijau yang termasuk jenis satwa dilindungi. Anak muda berusia 19 tahun itu menghadapi tuduhan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Penangkapan terhadap LS pada 4 Juni 2020 di rumahnya Jalan Juanda 4 Gang Cempaka Samarinda oleh tim Polhut KSDA Kaltim bersama Balai Gakum LHK Kalimantan. Anak muda itu koperatif saat dibawa petugas bersama dengan 167 ekor burung Cucak Hijau yang belum laku dijualnya.

“Ini informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan. Pelaku menjual burung itu melalui akun facebook,” ucap Subhan, Kepala Balai GAKKUM Kaltim kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Balai Gakkum sudah mengakui, tersangka menjual burung Cucak Hijau dengan nama latin chloropsis sonerati melalui media sosial facebook. Sudah ada 3 ekor yang terjual dari 167 ekor burung yang dibeli tersangka LS dari Berau.

Menurut Subhan, Tim Balai Gakkum akan menelusuri lebih jauh siapa pembeli dan siapa penjual di Kabupaten Berau.

“Iya, kami masih menelusuri lagi asal muasal perdagangan satwa dilindungi ini,” kata Subhan.

Tersangka LS ditahan di Mapolres Samarinda. Sementara barang bukti 167 ekor burung akan diserahkan ke balai KSDA kaltim, yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Balitek Samboja Kukar. #

Sumber : Kaltim TV, Hardin

 

Comments are closed.