BERITAKALTIM.CO – Bapenda Kaltim tengah giat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Memanfaatkan momen jaring aspirasi atau reses Anggota DPRD Kaltim, sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati.
Salah satu momen reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Salehuddin di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar baru-baru ini.
“Langkah yang sangat positif mengingat tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan,” katanya.
Selanjutnya, bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak. “Karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan,” urainya.
Semakin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak. Tentu berimplikasi makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang hasilnya dirasakan masyarakat.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, juga menjelaskan lewat momen sosialisasi ini punya efek ganda. Selain memahami kinerja wakilnya di parlemen, masyarakat jadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan kewajiban, hak masyarakat diberikan lewat dana bagi hasil yang disetorkan Pemprov Kaltim kepada pemkot dan pemkab. “Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” sebutnya.
Ismiati juga menyebut, hingga Mei 2021, realisasi dana bagi hasil pajak untuk wilayah Kukar mencapai Rp 118,77 miliar.
Sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim itu adalah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Menurutnya, kemudahan membayar pajak juga wajib dipahami masyarakat. Semua sistim sudah terintegrasi online.
“Saat ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online. Inovasi ini antara lain Samsat Kaltim Delivery, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, E-Samsat Bhabinkamtibmas, dan lain sebagainya,” jelasnya. (adv)
Comments are closed.