BeritaKaltim.Co

Yenni Eviliana Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Desa Mendik Makmur

BERITAKALTIM.CO- Guna mewujudkan azas persamaan serta rasa keadilan hukum terhadap seluruh masyarakat, khususnya yang masyarakat Kalimantan Timur, anggota DPRD Kaltim secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pertauran Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.

Salah satu anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan tersebut di Kabupaten Paser, tepatnya di gedung serba guna, Desa Mendik Makmur, Kecamatan Longkali. Pun kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemangku kepentingan serta masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa Perda bantuan hukum merupakan perwujudan Pemprov Kaltim guna menjamin hak-hak azasi manusia dan sasaran utamanya yakni masyarakat kalangan menengah kebawah, dalam artian masyarakat yang tidak mampu.

“Perda nomor 5 tahun 2019 ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang dinilai tidak mampu, karena pemerintah akan menunjuk pengacara tanpa menarik biaya dari masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum,” urai Yeni Eviliana, Senin (6/12/2021).

Selain itu, ia menyatakan dengan adanya Perda tersebut bukan berarti masyarakat harus melakukan perbuatan melawan hukum tapi lebih pada untuk menolong atau meringankan masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum. Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada, saling menghormati, merawat toleransi serta menumbuh kembangkan rasa saling empati antar sesama.

“Bukan berarti pemerintah melindungi masyarakat yang berbuat melawan hukum tapi untuk meringankan. Alangkah baiknya apabila ada masalah maka jalur musyawarah dan mufakat serta pendekatan kekeluargaan itu yang dikedepankan,” tambahnya.

Namun demikan, anggota komisi IV tersebut mengharapkan agar Pemprov Kaltim segera mengeluarkan petunjuk teknis guna mengimplementasikan Perda yang ada melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita berharap agar pak Gubernur kaltim segera menerbitkan aturan untuk petunjuk teknis. Dalam Pergub itulah akan diterangkan tata cara Perda tersebut diterapkan. Lembaga Bantuan Hukum mana saja yang telah bekerjasama dengan Pemprov dan nama-nama pengacaranya,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.