BeritaKaltim.Co

Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah Kepada Warga Balikpapan Utara

BERITAKALTIM.CO- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, puluhan perwakilan RT Se-Balikpapan Utara berkumpul mendengarkan sosper tentang pajak daerah, di Aula Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Sabtu (10/4/2021).

Saat menyampaikan sosialisasinya, Yusuf Mustafa turut didampingi dua orang narasumber yakni Damanhuri dan Drs Sutarno.

Dalam pemaparannya dan dengan disahkan Perda No. 1 Tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pajak Daerah.

Yusuf Mustafa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bahu membahu telah melaksanakan kewajiban pajak meskipun dalam kondisi pandemi. Dan kepada Ketua Satgas covid-19 Balikpapan yangbtelah nemberikan rekomendasi ijin sehingga sosoer ini bisa berjalan lancar.

Menurut politikus Golkar ini, masyarakat bukannya tidak paham tentang pajak, namun produk hukum pajak maupun pelayanan pajak selalu ada yang perubahan. ” Adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2011 ini, kami dari legislatif perlu untuk mensosialisasikannya,” ujar Yusuf Mustafa saat memberikan sosialisasi ke masyarakat.

Menurutnya, sosper tentang pajak ini memiliki maksud dan tujuan agar penerimaan pajak daerah jauh lebih optimal. Apalagi ditunjang dengan adanya fasilitas yang dimiliki Bapeda di kelurahan ini.

“Disini bisa jemput bola, yang biasa bayar pajaknya jauh, dengan adanya fasilitas ini masyarakat diberi kemudahaan dan termotivasi untuk bayar pajak, ” jelasnya.

Dirinya mengatakan jika wajib pajak sadar membayar pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan daerah yang dianugerahkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Ada lima pajak yang disosialisasikan dalam sosper ini yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok.

Dengan adanya perda ini, dirinya berharap masyarakat tahu dengan hak dan kewajibannya. jika masyarakat bayar pajak maka hasilnya kembali ke masyarakat dan jika tidak membayar konsekuensinya akan didenda. #

Wartawan: thina

Comments are closed.