SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kepala sekolah negeri di semua tingkatan apabila memungut sumbangan saat penerimaan murid baru harus meminta izin terlebih dahulu ke wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Kepala sekolah yang memungut sumbangan tanpa seizin wali kota bisa dikenai sanksi berupa nilai kepatuhannya dipertanyakan dan masa depan kariernya bisa “habis” atau dicopot dari jabatannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Dr. H Asli Nuryadin, Jumat (5/6/2015) kemarin.
Menurut Asli, saat mengajukan permohonan izin ke wali kota untuk memungut sumbangan ke orangtua murid baru harus disertai dengan rencana penggunaan sumbangan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat dan dari pemerintah daerah (BOSDA), serta sudah dimusyawarahkan dengan komite sekolah.
Adanya rincian penggunaan sumbangan yang diminta ke orangtua murid sangat penting untuk menghindari tumpang tindih penggunaan dana BOS dan BOSDA, dan tudingan negatif terhadap sekolah dan kepala sekolah.
“Dinas Pendidikan sudah mempunyai rumusan menentukan apakah sekolah memungut sumbangan atau melakukan pungutan liar atau pungutan yang memaksa,” tambah Asli lagi. “Dalam hal ini kepala sekolah dan komite sekolah harus hati-hati supaya tidak terkena dampak negatif dikemudian hari,” tambahnya.
Dijelaskan, sekolah dapat dikatakan melakukan pungutan memaksa bia nilai sumbangan yang diminta kepada orangtua murid besarannya sama tanpa memperhatikan kemampuan membayar atau kemampuan ekonomi orangtua murid.
Pungutan yang yang dikenakan terhadap orangtua murid bisa dianggap sebagai pungutan liar apa bila pengunaan dana yang dipungut untuk kegiatan yang sudah didanai BOS atau BOSDA, dan tanpa izin wali kota,” terang Asli.
Lebih jauh dikatakan, Asli, komite sekolah perlu memahami makna keberadaannya di sekolah sebab, tugas komite sekolah bukan hanya rapat membahas besaran sumbangan yang dikenakan terhadap orangtua murid baru, tapi membuat sekolah sehat, membuat sekolah tidak mendapat penilaian negatif.
“Komite sekolah berkewajiban mengontrol rencana penggunaan dana dan penggunaan dana yang berasal dari orangtua murid,” ujarnya.
Tentang sekolah yang menjual pakaian seragam atau buku pelajaran, Asli menegaskan, tetap dilarang karena sekolah bukan untuk berdagang. Apabila sekolah ingin melalukan kegiatan usaha, dirikan dulu badan usaha, misalnya mendirikan koperasi.
Koperasi sekolah boleh berdagang pakaian sekolah atau buku-buku pelajaran dan lainnya, asal harga barang yang dijual bersaing atau bisa lebih murah dari harga dipasaran. Kualitas barang yang dijual juga sama dengan yang dijual pedagang pada umumnya.
“Kepala sekolah atau guru tidak boleh mengarahkan atau memaksa orangtua murid membeli baju seragam dan lainnya di koperasi sekolah, apalagi orangtua murid harus membeli dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan harga di pasar umum,” kata Asli Nuryadin.
Menjawab pertanyaan tentang adanya pungutan terhadap orangtua murid baru untuk tes narkoba sebagimana berlaku di sejumlah SMK/SMA negeri tahun lalu, Asli Nuryadin mengatakan, bisa dibebankan ke orangtua murid, tapi besaran biayanya akan diusahakan lebih ringan, dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp75 ribu/siswa,
Langkah yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk menekan biaya tes narkoba adalah melakaukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan Badan Narkotika Kota Samarinda.
“Kerjasama dengan Dinkes dan BNK Samarinda itu sedang dalam pembahasan. Kalau dikedua lembaga itu ada dana untuk tes narkoba, maka diusahakan dana itu yang dipakai, tapi kalau ada tapi tidak cukup, maka kekurangannya ditambah dengan dana swadaya dari orangtua murid,” ungkap Asli.
Tes narkoba bagi pelajar yang mau masuk SMA/SMK Negeri tidak hanya penting bagi sekolah, tapi juga sangat penting diketahui orangtua murid dalam rangka memantau dan membina putra putrinya.
Menurut Asli, kalau ditemukan dari tes itu ada yang positif, sekolah tidak boleh langsung menghukumnya, tapi mencatatnya sebagai pelajar yang perlu dapat perhatian dan pembinaan khusus. “Temuan tes juga harus disampaikan ke orangtua murid agar mengetahui kondisi terkahir anaknya,” terangnya. # Intoniswan