SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Melalui Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (23/6), Muhammad Adam Sinte selaku juru bicara Fraksi Hanura mengatakan, fraksinya menilai sebagai wujud dari fungsi pengawasan, sudah sepantasnya LKPj Gubernur tahun anggaran 2014 ditanggapi dan dikritisi.
Hal ini disebutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 184 ayat 1.
Fraksi Hanura menilai, terkait infrastruktur dasar semisal jalan provinsi, kondisi yang disampaikan mencapai 52,20 persen, meningkat dibandingkan tahun 2013 yakni 50,01 persen. Pencapaian tersebut dinilai lamban lantaran kemajuan hanya sekitar dua persen dibanding tahun 2013.
“Masih banyak jalan provinsi dengan kondisi tak memadai sehingga menyulitkan pengguna. Sangat diharapkan kondisi jalan tersebut segera ditindak lanjuti. Kondisi jalan tersebut dapat menghambat perkembangan ekonomi, mengingat biaya ekonomi saat ini terbilang sangat tinggi,” katanya.
Masyarakat beranggapan terkait hasil pembangunan yang tidak berkualitas dapat mengakibatkan beberapa dampak negatif.
Seperti biaya produksi dan pemasaran menjadi tinggi, usaha dan produksi seringkali mengalami diskontinuitas, kemampuan bersaing rendah, kualitas produk yang dihasilkan kurang mampu bersaing baik di pasar domestik, regional maupun internasional.
Keadaan seperti ini sungguh memperlambat tercapainya peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim.
“Mencermati LKPj Gubernur serta mencermati kompleksitas permasalahan pembangunan Kaltim yang belum terselesaikan. Maka perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur bertugas mengkaji dan menelaah lebih mendalam terhadap objek-objek yang disajikan dalam LKPj tersebut. Hal ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD Kaltim terhadap penggunaan APBD,” kata Adam. (adv/rid/oke)
Comments are closed.