BeritaKaltim.Co

Operasi di Nunukan, KRI Tangkap Basah Kapal Trawl Malaysia

Nunukan KRI Ki Hajar Dewantara dalam operasi Perisai Sakti di wilayah perairan Ambalat.NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Gelar operasi Perisai Sakti, KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 465, Selasa (7/7/2015) pukul 01:30 dini hari berhasil menangkap satu kapal trawl berbendera Malaysia.

Sebelumnya KRI Ki Hajar Dewantara memergoki 3 kapal trawl yang sedang beraktifitas mencari ikan di perairan Ambalat. Dua kapal trawl diantaranya langsung melarikan diri ke perairan Malaysia ketika mengetahui keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara. Sementara satu kapal trawl tidak bisa melarikan diri karena sedang menarik jaring pukat harimau yang penuh ikan.

Komandan Gugus Tempur Laut Armada Timur (Guspurlatim) Laksamana Pertama I Nyoman Gede Ariawan SE mengatakan, keberadaan 3 kapal trawl tersebut jelas melanggar batas wilayah perairan Indonesia.

Dalam beraktifitas di perairan Ambalat, kapal trawl Malaysia memantau keberadaan KRI TNI AL yang bertugas di Ambalat.

“Yang terdeteksi ada tiga kapal. Satu kapalo memang di wilayah Malaysia, yang satu kapal langsung memutus jaring dan lari ke wilayah mereka, terus satu kapal lagi kita tangkap saat masih menarik jaring. Dia memanfaatkan kekosongan (penjagaan, red) kita. Manakala kita tidak ada, dia masuk,” ujarnya, Selasa (7/7/2015).

Kapal trawl Malaysia itu ditangkap berada di 1.500 sampai 2000 yard sebelah Selatan garis batas perairan Indonesia – Malaysia. Nama kapalnya adalah TW 3550/6/F, pemiliknya Wong Min Hon, orang Malaysia. Tonase kira-kira 40 GT, benderanya Malaysia.

“Muatan ikan lebih kurang 10 ton dengan jenis ikan campuran,” ujarnya, Selasa (07/07/2015).

Komandan Gugus Tempur Laut Armada Timur (Guspurlatim) Laksamana Pertama I Nyoman Gede Ariawan menambahkan, KRI akan tetap melaksanakan lego jangkar di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya kapal-kapal ilegal di wilayah perairan perbatasan.

“Saya akan tetap melaksanakan lego jangkar di wilayah perbatasan itu. Dengan begitu kita dapat memantau kapal kapal mereka yang keluar maupun yang akan masuk atau melintas di lintas koordinat empat derajat sepuluh menit,” imbuhnya.

Kapal trawl Malaysia yang tertangkap tersebut ternyata semua ABK-nya adalah warga Indonesia. Dari pengakuan Tomy (25) Kapten kapal yang warga Kota Barru Sulawesi Selatan, ia mengaku baru dua trip membawa kapal trawl milik warga Malaysia tersebut.

Dalam sebulan Tomy mengaku digaji 500 ringgit Malaysia. Dari pengakuannya , dalam dua minggu terakhir Tomy telah melaut sebanyak 2 kali dengan hasil tangkapan saat tertangkap KRI Ki Hajar Dewantara sebanyak 10 ton ikan. Tomy mengaku tidak tahu jika tempat mencari ikan tersebut masuk wilayah perairan Indonesia.

“Saya tidak tahu sudah masuk perairan Indonesia. Saya baru ikut dua trip,” kilah Tomy.

Terhadap kapal trawl yang tertangkap tersebut, I Nyoman Gede Ariawan mengaku menunggu perintah dari atasan, termasuk jika diperintahkan untuk menenggelamkan. Saat ini kapal beserta kelima ABK serta barang bukti ikan sebanyak 10 ton diamankan di Markas TNI AL Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

I Nyoman Gede Ariawan SE mengatakan, nahkoda kapal tersebut dipastikan telah melanggar pasal 27 ayat 2 dan pasal 93 ayat 2 Undang Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 20 miliar rupiah.

“Apapun perintahnya kita kerjakan. Kalu perintahnya ditenggelamkan, kita tenggelamkan,” pungkas I Nyoman Gede Ariawan. #dim

Comments are closed.