BALIKPAPAN, BERITAKALTARA.com – Setelah memonitor persiapan penyelenggaraan Pilkada di Komisi pemilihan umum (KPU) Balikpapan beberapa waktu lalu, pekan kemarin Komisi I kembali memonitor persiapan pemilihan pemimpin daerah yang serentak dilaksanakan Desember tahun ini.
Menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Balikpapan, Jumat (9/10/2015), Komisi I melalui Jahidin mengatakan bahwa monitoring kali ini semata-mata merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja serta mendengarkan keluhan apa saja yang menjadi kendala Banwaslu Balikpapan dalam melakukan pengawasan terkait tahapan pemilihan.
“Banwaslu adalah lembaga yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Terlebih dalam pilkada saat sekarang, fungsi banwaslu sebagai pengawas sangat penting dalam menjadikan pilkada jujur dan adil, tanpa pelanggaran yang berdampak terhadap penghambatan jalannya tahapan pemilihan,” ucapnya.
Fungsionaris Banwaslu yang membidangi Divisi Pengawasan Muhammad Habibie pada kesempatan tersebut mengatakan, prinsip kerja banwaslu adalah kolektif kolegial, dan semua keputusan harus melalui pleno.
Selanjutnya ia juga mengataka bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh banwaslu berbagai macam. Misalnya pengawasan administrasi berkas calon pemimpin kepala daerah. Untuk menunjang kinerja Banwaslu, Badan Pengawas
Kecamatan (banwascam) sangat diperlukan untuk mengawasi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di tingkat kecamatan.
Apalagi di Balikpapan terdapat 1359 TPS yang tersebar di enam kecamatan.
“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kami telah menerangkan bahwa banwaslu bukanlah penghakim. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala derah, kami sebagai banwaslu lebih memiliki tugas sebagai pengawas yang memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut,” katanya.
Lebih lanjut lagi ia menerangkan, dalam pengawasan ada tiga pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan banwaslu. Yaitu pengawasan terhadap kode etik, pengawasan administrasi dan pengawasan pelanggaran pidana.
Di sela-sela pertemuan itu, Banwaslu Balikpapan juga berharap kepada DPRD Kaltim agar dapat memperjuangakan status kerja yang diamanatkan kepada banwaslu. Karena menurut Habibie selama ini Banwaslu terbentuk jika hanya menjelang pemilihan umum. Ia menjelaskan alasan kuat terkait status kerja tersebut sangat menghambat program yang telah dirancang sehingga kinerja banwas tidak maksimal.
Terlebih jika terdapat kasus pelanggaran yang sifatnya sangat krusial yang memerlukan waktu pembahasan yang cukup lama, sedangkan fungsionaris banwaslu telah selesai masa tugasnya.
Yakub manika dikesempatan tersebut sangat memahami kondisi yang dirasakan oleh Banwaslu kabupaten/kota. Menurutnya apa yang telah disampaikan oleh Banwaslu Balikpapan merupakan hal yang sangat penting terlebih masa jabatan Banwas hanya satu tahun.
Bisa saja di kemudian hari setelah masa jabatan Banwaslu berakhir terjadi gugatan salah satu calon terkait pemilihan yang serta memerlukan bukti-bukti dan saksi. Namun Banwaslu masa tugasnya hanya satu tahun saja.
“Seperti dua sisi mata uang Banwaslu dan KPU adalah dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Semoga ke depan Banwaslu dapat menjunjung tinggi tingkat kejujuran dalam penyelenggaraan pemilukada,” katanya.
Saran yang sama disampaikan Siti Qomariah. Banwaslu diharapkan dapat bekerja secara objektif, dikarenakan di setiap masa pemilihan memiliki kondisi yang berbeda.
“Semoga kinerja Banwaslu dapat maksimal dalam melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas, saya sangat mengapresiasi sekali terhadap semangat dari Banwaslu terhadap kinerjanya selama ini,” katanya. #adv/yud/oke
Comments are closed.