BeritaKaltim.Co

Ketersediaan Listrik, Jaminan Kaltim Lebih Baik

Saefuddin Zuhri, selaku Anggota Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim.
Saefuddin Zuhri, selaku Anggota Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tentang Ketenagalistrikan dijamin akan memberikan peluang lebih besar kepada badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan untuk lebih mengembangkan usahanya. Hal itu diperkuat melalui sebuah peraturan daerah tentang usaha ketenagalistrikan.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai ketenagalistrikan, merupakan salah satu celah dalam upaya membuka kesempatan bagi daerah membentuk badan usaha daerah penyedia jasa listrik, terutama bagi kalangan swasta,” kata Saefuddin Zuhri, selaku Anggota Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim.

Zuhri –sapaan akrabnya kembali mengatakan, dengan keterlibatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pihak swasta dalam upaya menyediakan stok listrik berlimpah bagi Kaltim, diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber penerangan ini. Pasalnya, kebutuhan listrik di Kaltim masih sangat minim ketimbang kebutuhan masyarakat Kaltim itu sendiri. Terbukti, dengan banyaknya daerah pedesaan dan pedalaman yang masih belum dialiri listrik.

“Tak hanya itu, di wilayah perkotaan pun, masih banyak keluhan masyarakat terhadap adanya kebijakan pemadaman bergilir,” kata Zuhri.

Sementara itu, mengenai kesiapan pansus dalam upaya mempercepat disahkannya Raperda ini menjadi Perda, politikus Fraksi Demokrat ini mengatakan bahwa anggota pansus terus mengupayakan percepatan penyusunan draf raperda melalui rapat koordinasi dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) agar terus mendapat masukan terkait isi dan batang tubuh raperda. Karena, pelaksanaan pengawasan di bidang teknik, keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik juga perlu diatur dalam Raperda tersebut.

“Harus diakui penyediaan ketenagalistrikan dan kepuasan masyarakat atas jasa penerangan listrik di Kaltim masih jauh dari harapan. Untuk itu perlu diatur mengenai kewenangan segenap jajaran pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan usaha ketenagalistrikan ini nantinya,” kata Zuhri lagi. #adv/tos/oke

Comments are closed.