TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Panitia khusus DPRD Kukar melakukan studi komparatif ke Disperindag Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyempurnaan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen.
Rombongan anggota pansus yang terdiri dari Kamarur Zaman, M Behman, Nirmala, Suyono, H Awang Yacoub Luthman, Samsuddin T, dan Burhanuddin diterima Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Barat Ibnu Zinna, Kasi Perlindungan Konsumen, Dina dan Ketua BPSK Yusuf D Ramdhani di ruang rapat kantor Disperindag Provinsi Jawa Barat.
Behman mengungkapkan, hasil kunjungan ini diharapkan bisa menghasilkan sebuah perda dengan cakupan materi yang komprehensif dan struktur yang benar dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Dengan melakukan kunjungan komparatif ini diharapkan lebih menyempurnakan Raperda Perlindungan Konsumen di Kukar terutama tentang temetrologian yang akan diserahkan ke kabupaten/kota pada Oktober 2016 nanti,” katanya.
Ibnu Zinna menyampaikan, secara normatif perlindungan konsumen memang di provinsi, namun secara impletasi masih tetap di kabupaten kota. Jika lintas kabupaten kota penangannya di provinsi dan jika di kabupaten di kabupaten kota.
Dari hasil Pertemuan yang dilakukan antara tim pansus dengan Dinas Disperindagkop Provinsi Jawa Barat, diungkapkan Behman bahwa koordinasi antar SKPD mutlak diperlukan karena dalam melindungi konsumen bukan hanya satu SKPD tapi lintas sektoral.
“DPRD perlu mendorong terbentuknya UPTD Metrologi di Kukar karena bulan Oktober 2016, harus sudah di kabupaten atau kota. Sampai dengan tahun 2017 bahwa BPSK akan berkedudukan di Provinsi,” katanya. #adver
Comments are closed.