BERITAKALTIM.CO – Siang itu, udara di Samboja Barat terasa lebih tegang dari biasanya. Puluhan warga dari Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka berjalan menuju gedung DPRD Kutai Kartanegara, membawa satu kegelisahan yang sama: rumah yang mungkin tak lagi bisa mereka sebut milik sendiri.
Ancaman itu datang dalam bentuk selembar surat. Tenggatnya jelas—30 April. Isi pesannya sederhana, namun mengguncang: pengosongan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Bagi pemerintah, ini soal penertiban kawasan hutan. Bagi warga, ini soal hidup.
Di sepanjang jalur yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda, kehidupan telah tumbuh lama. Warung-warung sederhana, usaha tahu Sumedang, hingga deretan rumah yang berdiri sejak puluhan tahun lalu.
Sekitar 7.000 jiwa menggantungkan hidup di sana. Anak-anak lahir, tumbuh, dan bersekolah di tempat yang disebut kawasan konservasi.
“Bayangkan, mereka lahir dan besar di sini, tiba-tiba harus pergi,” ujar Johansyah dalam rapat dengar pendapat.
Bagi Johansyah, persoalannya bukan sekadar legalitas. Ada dimensi keadilan yang tak bisa diabaikan. Ia menilai, penertiban seharusnya menyasar perusak hutan, bukan warga lama yang telah hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.
Negara, Hutan, dan Batas yang Kabur
Di ruang rapat, perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara mencoba meredakan situasi. Edgar Diponegoro menegaskan, kebijakan itu tidak ditujukan bagi warga lama.
Fokusnya, kata dia, adalah bangunan baru yang muncul setelah 2022—tahun ketika larangan pembukaan lahan ditegaskan.
Namun di mata warga, batas itu tak pernah benar-benar jelas. Surat yang mereka terima tidak membedakan antara yang lama dan yang baru.
Di situlah ketidakpercayaan tumbuh.
Meski klarifikasi telah disampaikan, warga tetap bersikeras: mereka butuh jaminan tertulis.
Bukan tanpa alasan. Dalam pengalaman mereka, kebijakan bisa berubah, dan janji bisa menguap.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ahmad Yani mencoba menjembatani dua kepentingan: pelestarian hutan dan keberlangsungan hidup warga.
DPRD merekomendasikan penundaan penggusuran, kajian skema kemitraan konservasi, hingga opsi kompensasi jika relokasi tak terhindarkan.
Sebuah jalan tengah yang terdengar rasional—namun belum tentu memuaskan semua pihak.
Persoalan ini bukan sekadar konflik lahan. Ia adalah potret dari benturan antara pembangunan dan kehidupan yang telah lebih dulu ada.
Di satu sisi, negara ingin menjaga hutan. Di sisi lain, ada manusia yang telah lama menjadi bagian dari lanskap itu.
Pertanyaannya sederhana, namun sulit dijawab: siapa yang lebih dulu berhak?
Waktu terus berjalan menuju akhir April. Di lapangan, ketegangan belum sepenuhnya reda.
Warga masih menunggu—bukan sekadar keputusan, tetapi kepastian.
Karena bagi mereka, ini bukan tentang melawan kebijakan. Ini tentang mempertahankan kehidupan.
Dan di tengah proyek besar bernama Ibu Kota Nusantara, suara-suara kecil seperti ini seringkali menjadi yang paling mudah terabaikan.
HARDIN | WONG
Comments are closed.