TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Jika tidak ada gugatan, sengketa atau perselisihan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati pada 21 Desember sampai 22 Desember 2015 ini.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Berau Divisi Perencanaan Keuangan dan Data, Bambang, Jumat (12/12/2015). Namun tambahnya jika ada gugatan maka Bupati dan Wakil Bupati akan ditetapkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu mulai dari 12 Februari hingga 13 Maret 2016 mendatang.
Disebutkan Bambang, saat ini tahapan sedang berlangsung. Proses perhitungan suara sementara sudah dilakukan oleh penyelenggara di tingkat Kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu di 13 kecamatan. Dan perhitungan di tingkat kecamatan ini masih memiliki tenggang waktu hingga Rabu (16/12/2015), sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Pilkada.
“Keselurahan perhitungan di kecamatan sih, banyak yang baru dimulai hari ini, Jumat. Kita (KPU di tingkat kecamatan atau PPS –red) masih memiliki waktu yang sediakan dari tanggal 10 hingga 16 Desember nanti dan di Kabupaten nanti dari tanggal 16 sampai 18 Desember untuk waktu yang diberikan kepada kita,” ujarnya, mewakili Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi, Rita Noratni yang sedang sidang di DKPP, Jakarta bersama Ketua KPU Berau, Roby Maula, S. Hut.
Dilanjutnya, usai rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten pada Jum’at (18/12/2015) nanti, KPU Berau akan langsung melaksanakan rapat pleno hasil perhitungan suara. Kemudian apabila tidak ada gugatan atau sengketa penyelenggara pemilu oleh paslon atau masyarakat maka proses selanjutnya yaitu penetapan dan pelantikan namun kalau ada gugatan bisa diajukan usai 3 penetapan hasil rapat pleno. #Hel
Comments are closed.